Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 29 Mei 2017
Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik. (MP/Amsal Chaniago)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) milik Bangun Prima Eka Persada dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, pekan lalu.

Tersangka yang merupakan mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) itu, melakukan penodaan agama dengan ‎menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya.

"Ya, benar. Namun, baru menerima berkas dalam bentuk SPDP milik Bangun Prima Eka Persada dari Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Senin (29/05).

Setelah menerima berkas tersangka dalam bentuk SPDP. Kejari Medan akan segera membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed‎.

"Dengan ini, kita menunggu pelimpahan berkas tahap pertama untuk segera kita lakukan penelitian berkas milik tersangka tersebut," ucapTaufik.

Dalam kasus penistaan agama dilakukan Bangun Prima Eka Persada ini, Taufik tidak bisa berkomentar banyak‎ disebabkan masih sebatas SPDP.

"Kalau perkembangan terbaru, pasti kita akan informasikan," tandasnya.

Pada kasus penodaan agama itu, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya. Setelah mengunggah, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.

Beberapa jam kemudian, personel kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017 lalu.

Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, Bangun Prima Eka Persada langsung dicebloskan ke dalam sel penjara milik rumah tahanan polisi (RTP) milik Polrestabes Medan.

Terseriah kabar, bahwa pelaku penistaan agama itu adalah mahasiswa Unimed. Pada hari itu juga, pihak Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait Kota Medan lainnya di: Antisipasi Penyimpangan, PDAM Tirtanadi Dan Kejati Sumut Perpanjang MoU

#Nabi Muhammad SAW #Kasus Penistaan Agama #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan