Kejari Medan Prioritaskan Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 22 Mei 2017
Kejari Medan Prioritaskan Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Ilustrasi narkoba. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kajari Medan, Olopan Nainggolan memprioritaskan agar Tugiman alias Toge segera dieksekusi setelah proses hukumnya baik itu ditingkat kasasi, PK, dan Grasi selesai.

"Ini merupakan komitmen pihak kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika, bila terbukti sebagai otak pelaku, maka ancaman tuntutannya adalah hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Olopan Nainggolan SH MH, Senin (22/05).

Selain kasus Tugiman, Olopan mengatakan bahwa sudah puluhan kasus yang telah dijatuhi hukuman mati, di mana saat ini kasus sedang berproses baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.

"Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati. Jadi, tidak perlu khawatir soal kasus narkoba," kata Olopan.

Tugiman, kata Olopan, kembali tertangkap BNN terkait kasus yang sama. Kejari Medan hanya menyatakan bahwa Tugiman seharusnya tidak melakukan itu karena konsekuensi adalah hukuman mati.

Maka untuk selanjutnya, Kejari Medan mengusulkan atau memprioritaskan agar Tugiman alias Toge segera dihukum mati.

"Hendru Chan saya-lah yang mengeksekusi. Jadi, tidak perlu diragukan dalam penindakan kasus narkotika," ucapnya.

Olopan menyatakan sanksi dan hukuman mati terhadap pelaku bertujuan memberikan efek jera, khususnya untuk membebaskan kota Medan dari peredaran narkoba.

Sebelumnya Tugiman dituntut hukuman mati dan pada tingkat kasasi majelis menguatkan tuntutan jaksa dan memutuskan agar Tugiman dihukum mati karena keterlibatannya sebagai pengendali peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik juga membenarkan bahwa Tugiman telah dihukum mati atas kepemilikan dan peredaran sabu 21 kilogram dan 44.849 butir pil ekstasi serta 4.900 butir pil happy five.

Penangkapan terhadap Tugiman, setelah pihak BNN berhasil meringkus Achin dan Hendy yang membawa puluhan kilo ekstasi dan ribuan butir pil ekstasi serta happy five pada, April 2016 lalu di Jalan Gatot Subroto Medan, kemudian dari hasil proses penyidikan barang tersebut dikendalikan oleh Tugiman.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kota Medan lainnya di: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Narkoba #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan