Kejagung Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Mei 2017
Kejagung Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA/Izmar Patrizki)

Kejaksaan Agung menghormati keputusan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mencabut upaya banding atas putusan 2 tahun penjara dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak mempermasalahkan dicabutnya memori banding oleh Ahok. Dicabutnya memori banding merupakan hak dari Ahok sebagai terpidana.

"Ketika Ahok mencabut bandingnya, itu secara yuridis berarti dia sudah menerima putusan pengadilan negeri. Dia mengaku bersalah tentunya. Itu secara yuridisnya," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/5).

Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap upaya banding yang telah dilayangkan terhadap vonis Ahok. Kejaksaan Agung akan melihat relevansi dan urgensi banding dari JPU.

"Kita melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dari sisi kemanfaatan hukum," kata Prasetyo.

Kemarin, Ahok memutuskan mencabut upaya gugatan banding terhadap vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara atas kasus penistaan agama.

Siang ini, istri Ahok, Veronica Tan menggelar konferensi pers bersama beberapa kuasa hukum guna menjelaskan alasan pencabutan banding tersebut. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait Ahok di: Tangis Veronica Meledak Saat Bacakan Surat Ahok, Begini Isinya

#Basuki Tjahaja Purnama #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan