Kejagung Cekal Wabup Cirebon ke Luar Negeri

Ana AmaliaAna Amalia - Selasa, 10 Februari 2015
Kejagung Cekal Wabup Cirebon ke Luar Negeri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dari APBD tahun 2009-2012 senilai Rp 1.8 miliar akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya Soemadi bepergian keluar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan surat cegah tangkal telah diajukan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Februari 2015 silam.

BACA JUGA: Ormas Muslim Siap Kerahkan Massa Lindungi KPK

"Permohonan tersebut untuk mengindari tersangka melarikan diri keluar negeri," kata Tony kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain mencegah Wakil Bupati Cirebon, dua tersangka lain juga turut serta dicegah keluar negeri. Mereka adalah Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto (SS) dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo (EP).

Kasus tersebut bermula saat Tasya Soemardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada periode 2009-2013. Kejagung bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Cirebon sendiri juga sudah memintai keterangan 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD pada tahun 2009-2012.

Sebaliknya sebanyak 22 orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang sebagain besar berasal dari PDIP juga sudah diperiksa. Hingga kini Kejagung bersama dengan instansi terkait masih terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dana Bansos APBD tahun 2009-2012. (bhd)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me
Bagikan