Kasus e-KTP Berpeluang Jadi Titik Balik Pelemahan KPK?

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017
  Kasus e-KTP Berpeluang Jadi Titik Balik Pelemahan KPK?
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Perkara kasus e-KTP membawa KPK dalam pusaran dilematis, antara penegakkan hukum atau menjaga stabilitas politik. Bahkan kasus e-KTP bukan tidak mungkin menjadi bumerang buat KPK sendiri. Mengapa?

Kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 diduga melibatkan nama-nama besar. Nama-nama itu sekarang memegang posisi penting di pemerintahan maupun legislatif. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya berharap tidak ada upaya melemahkan KPK secara sistematis.

"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi oleh sejumlah pihak apalagi terkait dengan revisi Undang-Undang KPK dan ini bukan pertama kali berbagai pihak ingin bergerak, kalau kita baca rumusannya itu sebagian besar melemahkan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (9/3).

Revisi undang-undang KPK bisa jadi kartu truf bagi nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.

"Sementara di Undang-Undang saat ini KPK menetapkan tersangka atau melakukan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan diatur seperti itu tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan. Apakah itu yang diinginkan oleh sejumlah pihak?" papar Febri.

Nama-nama besar dalam kasus e-KTP muncul dalam perkara tipiko yang melibatkan Irman dan Sugiharto. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 akan mengungkap peran nama-nama besar, kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (3/3).

"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," katanya.

KPK sudah melimpahkan berkas kasus E-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (1/3). Berkas itu termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi setebal 24 ribu lembar, namun belum ada jadwal sidang perdana.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut, banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," pungkas Agus Rahardjo.

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #KPK #Revisi UU KPK #Agus Rahardjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan