Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan Wajibkan Anggota Kepolisian Setor LHKPN
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat pelantikan di Istana Negara, Rabu (13/7) (Foto: Twitter @KemensetnegRI)
MerahPutih Nasional - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertekad untuk mencegah budaya korupsi di lembaga korps Bhayangkara.
Salah satu caranya yakni menerapkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi semua anggota kepolisian. Menurut Jenderal Tito, kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan secara drastis dan serempak. Hal itu demi mejaga stabilitas internal institusi kepolisian.
"Itu salah satu cara untuk menekan budaya koruptif. Tapi ini harus bertahap agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya ini lalu menimbulkan kegoncangan," ujar Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (13/7).
Demi mewujudkan kebijakan tersebut, dalam waktu dekat Jenderal Tito Karnavian akan mempersiapkan payung hukum dengan cara merancang Peraturan Kapolri. Sebab dengan peraturan kapolri tersebut, sistem pelaporan LHKPN dan sanksi lebih jelas.
"Nanti akan ada sistem di Kepolisian. Laporannya misalnya kepada Irwasum, lalu ada sanksi internal. Yang tidak mengirim (LHKPN) sesuai deadline tidak bisa promosi, mutasi, dan sekolah dan sebagainya," ujar Jenderal Tito.
Terkait penerapan kewiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jenderal Tito Karnavian berencana akan dilaksanakan secara bertapap. Para anggota kepolisian yang berpangkat perwita tingga akan menjadi kelompok pertama yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Saya pikir perwira ke atas dulu, mungkin Pati (perwira tinggi), lalu perwira menengah," pungkas Jenderal Tito Karnavian.
BACA JUGA:
- Jadi Kapolri, Ini Gebrakan Perdana Jenderal Tito Karnavian
- Presiden Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Kapolri Baru Jenderal Tito Karnavian
- Komjen Pol Tito Karnavian Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kapolri Siang Ini
- Kapolri Terpilih Akan Dilantik Rabu
- Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Hotel Elysta Ditangkap di Purwakarta
Bagikan
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah