Kapolri Curiga Bila Ada Orang yang Masih Menuntut Penahanan Ahok
Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah)
MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (15/11).
Meski begitu, penetapan status hukum calon Gubernur DKI nomor urut dua ini tidak diiringi dengan proses penahanan. Pihak kepolisan menilai ada beberapa faktor yang membuat hal tersebut terjadi.
"Syarat objektifnya bahwa dikalangan penyidik harus ada pendapat yang bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana, dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas ada perbedaan pendapat dikalangan ahli sehingga (keputusan) penyidik tidak bulat," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri.
Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap tidak ada lagi desakan penahanan untuk Ahok. Ia pun curiga ada motif lain bila ada orang yang masih mendesak untuk dilakukannya penahanan.
"Dengan adanya desakan-desakan penahanan justru kita pertanyakan ada apa, proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda-agenda lain," kata Tito.
Tito berharap bila masyarakat dapat berpikir secara rasional dalam kasus ini. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan mengesampingkan undang-undang.
"Masyarakat harus berfikir rasional dan jangan gelap mata kita bekerja mengikuti proses dan aturan hukum yang ada," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu