Kapolri Curiga Bila Ada Orang yang Masih Menuntut Penahanan Ahok
MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (15/11).
Meski begitu, penetapan status hukum calon Gubernur DKI nomor urut dua ini tidak diiringi dengan proses penahanan. Pihak kepolisan menilai ada beberapa faktor yang membuat hal tersebut terjadi.
"Syarat objektifnya bahwa dikalangan penyidik harus ada pendapat yang bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana, dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas ada perbedaan pendapat dikalangan ahli sehingga (keputusan) penyidik tidak bulat," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri.
Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap tidak ada lagi desakan penahanan untuk Ahok. Ia pun curiga ada motif lain bila ada orang yang masih mendesak untuk dilakukannya penahanan.
"Dengan adanya desakan-desakan penahanan justru kita pertanyakan ada apa, proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda-agenda lain," kata Tito.
Tito berharap bila masyarakat dapat berpikir secara rasional dalam kasus ini. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan mengesampingkan undang-undang.
"Masyarakat harus berfikir rasional dan jangan gelap mata kita bekerja mengikuti proses dan aturan hukum yang ada," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA: