Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 November 2016
Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Maklumat Kapolda Metro Jaya. (Foto: Screenshot Twitter/TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Larangan Melakukan Tindakan Pidana ketika Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maklumat tersebut dikeluarkan Minggu (31/10).

Maklumat tersebut di antaranya berisi larangan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. 

Berikut secara keseluruhan Maklumat Kapolda Metro Jaya No MAK/03/X/2016:

'Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat yang berisi: Bahwa demi memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat. Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di maksud UU RI NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.

Kewajiban Polri:

A. Melindungi hak asasi manusia.
B. Menghargai asas legalitas.
C. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
D. Menyelenggarakan pengamanan Kewajiban peserta dan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. (a) Menghormati hak-hak orang lain, (b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) Menaati peraturan per-UU-an yang berlaku, (d)Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan/atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:

1. Membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Bila melakukan Tindak Pidana (TP) tersebut maka apat dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul. Bila melakukan TP tersebut dapat di kenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik denga hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 216 Ayat 1 KUHP dengan sanksi dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan pergi 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukun karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp9.000 rupiah.

8. Dan/atau melakukan tindak pidana: Terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau TP lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam UU tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau UU tertentu tersebut.

Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI yang tercinta.'

BACA JUGA:

 

#Polda Metro Jaya #Irjen Pol Mochamad Iriawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Bagikan