Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 November 2016
Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Maklumat Kapolda Metro Jaya. (Foto: Screenshot Twitter/TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Larangan Melakukan Tindakan Pidana ketika Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maklumat tersebut dikeluarkan Minggu (31/10).

Maklumat tersebut di antaranya berisi larangan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. 

Berikut secara keseluruhan Maklumat Kapolda Metro Jaya No MAK/03/X/2016:

'Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat yang berisi: Bahwa demi memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat. Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di maksud UU RI NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.

Kewajiban Polri:

A. Melindungi hak asasi manusia.
B. Menghargai asas legalitas.
C. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
D. Menyelenggarakan pengamanan Kewajiban peserta dan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. (a) Menghormati hak-hak orang lain, (b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) Menaati peraturan per-UU-an yang berlaku, (d)Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan/atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:

1. Membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Bila melakukan Tindak Pidana (TP) tersebut maka apat dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul. Bila melakukan TP tersebut dapat di kenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik denga hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 216 Ayat 1 KUHP dengan sanksi dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan pergi 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukun karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp9.000 rupiah.

8. Dan/atau melakukan tindak pidana: Terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau TP lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam UU tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau UU tertentu tersebut.

Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI yang tercinta.'

BACA JUGA:

 

#Polda Metro Jaya #Irjen Pol Mochamad Iriawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Bagikan