Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 November 2016
Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Maklumat Kapolda Metro Jaya. (Foto: Screenshot Twitter/TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Larangan Melakukan Tindakan Pidana ketika Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maklumat tersebut dikeluarkan Minggu (31/10).

Maklumat tersebut di antaranya berisi larangan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. 

Berikut secara keseluruhan Maklumat Kapolda Metro Jaya No MAK/03/X/2016:

'Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat yang berisi: Bahwa demi memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat. Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di maksud UU RI NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.

Kewajiban Polri:

A. Melindungi hak asasi manusia.
B. Menghargai asas legalitas.
C. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
D. Menyelenggarakan pengamanan Kewajiban peserta dan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. (a) Menghormati hak-hak orang lain, (b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) Menaati peraturan per-UU-an yang berlaku, (d)Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan/atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:

1. Membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Bila melakukan Tindak Pidana (TP) tersebut maka apat dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul. Bila melakukan TP tersebut dapat di kenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik denga hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 216 Ayat 1 KUHP dengan sanksi dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan pergi 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukun karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp9.000 rupiah.

8. Dan/atau melakukan tindak pidana: Terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau TP lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam UU tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau UU tertentu tersebut.

Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI yang tercinta.'

BACA JUGA:

 

#Polda Metro Jaya #Irjen Pol Mochamad Iriawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan