Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya


Maklumat Kapolda Metro Jaya. (Foto: Screenshot Twitter/TMCPoldaMetro)
MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Larangan Melakukan Tindakan Pidana ketika Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maklumat tersebut dikeluarkan Minggu (31/10).
Maklumat tersebut di antaranya berisi larangan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.
Berikut secara keseluruhan Maklumat Kapolda Metro Jaya No MAK/03/X/2016:
'Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat yang berisi: Bahwa demi memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat. Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di maksud UU RI NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.
Kewajiban Polri:
A. Melindungi hak asasi manusia.
B. Menghargai asas legalitas.
C. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
D. Menyelenggarakan pengamanan Kewajiban peserta dan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. (a) Menghormati hak-hak orang lain, (b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) Menaati peraturan per-UU-an yang berlaku, (d)Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan/atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:
1. Membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Bila melakukan Tindak Pidana (TP) tersebut maka apat dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul. Bila melakukan TP tersebut dapat di kenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik denga hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 216 Ayat 1 KUHP dengan sanksi dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000.
7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan pergi 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukun karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp9.000 rupiah.
8. Dan/atau melakukan tindak pidana: Terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau TP lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam UU tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau UU tertentu tersebut.
Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI yang tercinta.'
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
