KAI: Bagasi Lebih Dari 20 Kg Dikenakan Tarif
Merahputih Bisnis - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan pungutan biaya pada kelebihan bagasi untuk kereta api jenis penumpang. Biaya akan dikenakan bagi penumpang yang membawa lebih dari 20 kilogram sebesar Rp 10 ribu rupiah.
Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro, mengatakan pihaknya akan memberlakukan peraturan itu mengingat selama ini kebanyakan bawaan penumpang melebihi kapasitas muatan di atas ketentuan 20 kilogram.
"Kalau saya perhatikan, serin kali penumpang yan tidak mendapat kebagian tempat menyimpan barangnya di bagasi. Saat ini, kita sudah mulai memberlakukan itu, supaya penumpang tidak merasa punya tempat atau terganggu. Kalau orang sampai bawa 2 karung, orang yang lain tidak dapat tempat," kata Edi saat ditemui di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Juanda, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Edi menamahkan sebenarnya peraturan maksimal bagasi 20 kilogram untuk penumpang memang sudah lama. Namun, peraturan ini tidak sepenuhnya konsiten dijalani.
"Peraturan sebenarnya sudah ada bahwa maksimum bagasi 20 kilogram. Oleh karena itu, kebijakan untuk melaksanakan (peraturan) yang sudah ditulis kita terapkan," jelas Edi.
Seperti diketahui, pengenaan biaya tambahan untuk kelebihan bagasi ini berlaku untuk penumpang KA Ekonomi, Bisnis, maupun Eksekutif.
Untuk rincian biayanya sebagai berikut, Rp 2.000 perkilogram untuk kelas ekonomi, Rp 5.000 untuk kelas bisnis, dan Rp 10.000 untuk kelas eksekutif. (Abi)
BACA JUGA: