Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 14 Juli 2015
Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (Foto: Bengkulu.kemenag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus sebesar Rp5 miliar.

"Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan sebelum menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.

Polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) karena telah menerbitkan surat keputusan No 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Surat itu bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dibuat sejak tanggal 12 Mei," sambung Ade.

Selain itu Ade menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu sudah di cegah tangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri. Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan potensi kerugian, penyidik Bareskrim masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Estimasinya sekitar Rp359 juta," tandas Ade. (bhd) 

BACA JUGA:  

Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle

 

#Bareskrim #Junaidi Hamsyah #Gubernur Bengkulu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan