Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 14 Juli 2015
Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (Foto: Bengkulu.kemenag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus sebesar Rp5 miliar.

"Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan sebelum menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.

Polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) karena telah menerbitkan surat keputusan No 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Surat itu bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dibuat sejak tanggal 12 Mei," sambung Ade.

Selain itu Ade menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu sudah di cegah tangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri. Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan potensi kerugian, penyidik Bareskrim masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Estimasinya sekitar Rp359 juta," tandas Ade. (bhd

BACA JUGA:  

Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle

 

#Bareskrim #Junaidi Hamsyah #Gubernur Bengkulu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Bagikan