Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (Foto: Bengkulu.kemenag.go.id)
MerahPutih Nasional - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus sebesar Rp5 miliar.
"Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan sebelum menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.
Polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) karena telah menerbitkan surat keputusan No 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Surat itu bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dibuat sejak tanggal 12 Mei," sambung Ade.
Selain itu Ade menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu sudah di cegah tangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri. Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait dengan potensi kerugian, penyidik Bareskrim masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Estimasinya sekitar Rp359 juta," tandas Ade. (bhd)
BACA JUGA:
Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas