Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana Masih Dalam Penyelidikan
Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kasus Denny Indrayana (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Polisi akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindak lanjuti, dan masih penyelidikan," ungkap Kabareskrim, Komjen Pol, Budi Waseso di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Budi menjelaskan bahwa sejauh ini anak buahnya sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang mendukung laporan tersebut.
"Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," paparnya.
Perlu diketahui, mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).
Dalam laporan tersebut, LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum. Atas kasus tersebut, Denny dikenakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan