Jimly Asshiddiqie : Tim Independen Tidak Butuh Keppres


Tim khusus Komnas HAM datang untuk berkonsultasi dengan Wakil Ketua Tim Independen (Tim 9) terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi terhadap KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Asf/pd/15.
MerahPutih Nasional - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga salah satu anggota tim independen, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa kedudukan tim independen bersifat non formal, karena itu tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). "Tim independen berjumlah sembilan orang sifatnya informal karena itu tidak perlu Keppres," kata Jimly di Jakarta, Rabu (28/1).
Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, tim independen dibentuk untuk mengurai ketegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Tim independen juga memberikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo terkait ketegangan dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden di Istana termasuk solusi jangka pendek, menengah dan panjang," tandas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan) tersebut terdiri dari Buya Syafii Maarif (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP), Tumpak Hatorangan (mantan Ketua KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Imam Prasodjo (Sosiolog), Komjen Pol (Purn) Oegroseno (mantan Wakapolri), Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian), dan Hikmahanto Juwana (Pengamat Hukum Internasional). (bhd)