Jika Mundur Ahok Bakal Didenda Rp25 Milyar

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 12 November 2016
Jika Mundur Ahok Bakal Didenda Rp25 Milyar

Ahok dan Djarot saat pengundian nomor urut calon gubernur dan wagub pada Pilgub DKI 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (25/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bila seseorang yang sudah resmi menjadi calon gubernur atau wakil gubernur tidak bisa mengundurkan diri.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri, itu ketentuan di dalam UU Pilkada kita," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).

Bahkan di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur calon yang sengaja mengundurkan diri akan dkenakan kurungan dan denda minimal Rp 25 Milyar.

"Itu disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 milyar, paling tinggi 50 milyar, jadi tinggi sekali," ucap Sumarno.

Apa yang disebutkan Sumarno tersebut berkaitan dengan komentar calon gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya pasangan Djarot Saiful Hidayat ini mengaku sempat didesak mengundurkan diri.

"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan, kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," tutupnya. (yni)

BACA JUGA:

  1. Belum Genap Dua Minggu 66 Pelanggaran Terjadi Saat Kampanye Pilkada DKI
  2. 4000 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2017
  3. Jelang Pilkada DKI, Jokowi Minta Tokoh Agama Ikut Dinginkan Suasana
  4. Ini Kata Pengamat Soal Tembak Perusuh Pilkada DKI
  5. Plt Gubernur DKI Minta Salam Ke-4 di Pilkada Jakarta 2017
#KPUD DKI Jakarta #Pilkada DKI Jakarta 2017 #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Berita Foto
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah
Cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan cagub-cawagub nomor urut 2 Dharma - Pongrekun Kun Wardana serta cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (kedua kanan) bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata (tengah) mengikuti deklarasi kampanye damai untuk Pilgub Jakarta 2024 di Museum Fatahilah, Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/09/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 24 September 2024
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah
Indonesia
KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
Deklarasi kampanye damai Pilkada Jakarta 2024 dihadiri tiga calon gubernur dan wakil gubernur.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 September 2024
KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
Berita Foto
KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024
Pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta no urut 1 Ridwan Kamil-Suswono no urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan no urut Pramono Anung-Rano Karno menunjukkan no urut saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Didik Setiawan - Senin, 23 September 2024
KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024
Indonesia
KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03
Setelah pengundian nomor urut, pada 25 September hingga 23 November 2024, para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 September 2024
KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03
Berita Foto
Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta
Suasana kemacetan jalan Salemba Raya depan Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Didik Setiawan - Senin, 23 September 2024
Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta
Berita Foto
1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta
Suasana apel pengamanan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Didik Setiawan - Senin, 23 September 2024
1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta
Indonesia
KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi
Ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 September 2024
KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi
Indonesia
Gedung KPUD Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Pilkada
Rekayasa lalu lintas disiapkan di sekitar gedung KPU DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2024
Gedung KPUD Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Pilkada
Indonesia
KPU Jakarta Ingatkan Pantarlih Wajib Pakai Atribut Saat Coklit Data Pemilih
Pantarlih tersebut tersebar di 14.775 tempat pemungutan suara (TPS) se-DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2024
KPU Jakarta Ingatkan Pantarlih Wajib Pakai Atribut Saat Coklit Data Pemilih
Indonesia
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
PDI Perjuangan berencana mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai bakal calon gubernur(cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
Bagikan