Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Perjalanan panjang sidang pembunuhan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso telah sampai pada putusan hakim. Di ruang sidang, hakim menganggap bila Jessica telah memenuhi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Keputusan majelis hakim tersebut pun langsung diiringi tepuk tangan dari pendukung Mirna. Sedangkan saat pembacaan putusan, wajah Jessica menunjukan raut kekecewaan.
Ada banyak pertimbangan yang memberatkan Jessica dalam dakwaan. Salah satunya, sikap Jessica yang terlihat palsu di persidangan.
"Selama persidangan terdakwa tidak merasa bersalah. Terdakwa juga terlihat mengeluarkan tangisan palsu saat persidangan," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
