Jero Wacik Divonis Hari Ini
MerahPutih Politik - Politikus Partai Demokrat sekaligus mantan Menteri ESDM, Jero Wacik akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (9/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut kuasa hukum Jero, Sugiyoni pembacaan vonis Jero akan berlangsung jam 14:00 siang ini.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jero Wacik terlibat kasus korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menbudpar dan Menteri ESDM serta menerima gratifikasi.
Untuk itu, Jero dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Untuk kasus ini, pria asal Bali tersebut didakwa dengan tiga dakwaan yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Penuhi Panggilan KPK, Jero Wacik Anggap Dirinya Kooperatif