Jangan Merokok di Kawasan ISIS jika Tak Ingin Dipenggal


ISIS dilaporkan telah memenggal seorang yang tertangkap merokok (Foto: Mirror)
MerahPutih Internasional – ISIS memang selalu penuh dengan ajaran keras. Setelah mereka mengeksekusi pria gay dan para penggemar bola, kali ini mereka membuat hukum penggal untuk para perokok.
Kelompok ekstremis ini mengungkapkan bahwa merokok sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan.
BACA JUGA: Angelina Jolie Bicara tentang ISIS
Seperti yang dilansir Mirror, sebuah potongan kepala ditemukan di Al-Mayadeem, Suriah, dengan sebatang rokok di mulutnya. Di samping potongan kepala tersebut ada sebuah pelat bertuliskan, “Ini tidak diizinkan, Sheikh.”
Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia mengatakan korban adalah wakil kepala polisi.
BACA JUGA: Apakah Pemenggalan yang Dilakukan ISIS Sesuai dengan Hukum Islam?
Merokok biasanya diizinkan oleh beberapa negara Islam, namun beberapa kelompok ultra konservatif seperti ISIS, melarang kebiasaan yang dianggap seperti bunuh diri.
Seorang pejabat ISIS mengatakan bahwa merokok sama saja menyombongkan diri terhadap hukum Islam.
“Mereka yang melanggar larangan merokok akan menghadapi hukuman minimal 40 cambukan. Namun, konsekuensi dari pelanggaran berulang bisa dipenjara atau bahkan eksekusi.”
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

Mulai 2025 ini, Merokok di Kawasan Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta
