JALA PRT: Rezim Sekarang Pro Perbudakan!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 08 Februari 2015
JALA PRT: Rezim Sekarang Pro Perbudakan!

Menaker Hanif Dzakiri dikabarkan menolak ratifikasi ILO 189, dan tidak pernah jelas sertakan syarat situasi kerja PRT pada negara tujuan (Foto: Twitter @hanifdhakiri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Jaringan Perempuan Indonesia mengaku kesal dengan perilaku bohong para wakil rakyat. Pasalnya, sudah 10 tahun RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) terkatung-katung.

Bahkan, DPR periode sekarang yang menjanjikan memasukkannya dalam program legislasi nasional tahun 2015, namun tergusur. Entah sampai kapan, PRT akan mempunyai perlindungan hukum.

BACA JUGA: KAP: Menaker Arogan!

"Kita bilang DPR ingkar janji. DPR mewakili majikan yang pro pada perbudakan. Rezim sekarang pro perbudakan, karena menghapus RUU PRT dari Prolegnas 2015," tegas aktifis JALA PRT, Lita Anggraini, di Jakarta, Minggu (8/2).

Di samping itu, bukti lain rezim ini mendukung perbudakan adalah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menolak untuk meratifikasi ILO 189. Di mana, dalam konvensi 189 tersebut mengamanatkan standar situasi kerja layak, pengakuan sebagai pekerja, mendapatkan berbagai jaminan, termasuk hak gaji, libur mingguan, berkomunikasi dan memegang dokumen pribadi.

BACA JUGA: Suami-Istri PRT Curi Harta Majikan Rp 300 Juta

Akibat belum adanya aturan yang jelas tentang PRT tersebut, mengakibatkan Indonesia tak berani mensyaratkan pada negara tujuan untuk menerapkan situasi kondisi kerja layak. Sebab, di Tanah Air sendiri syarat situasi kondisi kerja layak tersebut belum diterapkan.

"Menaker menolak ratifikasi ILO 189, dan tidak pernah jelas sertakan syarat situasi kerja PRT pada negara tujuan," kata dia. (hur)

#Kemenaker #Pembantu Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan