JALA PRT: Rezim Sekarang Pro Perbudakan!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 08 Februari 2015
JALA PRT: Rezim Sekarang Pro Perbudakan!

Menaker Hanif Dzakiri dikabarkan menolak ratifikasi ILO 189, dan tidak pernah jelas sertakan syarat situasi kerja PRT pada negara tujuan (Foto: Twitter @hanifdhakiri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Jaringan Perempuan Indonesia mengaku kesal dengan perilaku bohong para wakil rakyat. Pasalnya, sudah 10 tahun RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) terkatung-katung.

Bahkan, DPR periode sekarang yang menjanjikan memasukkannya dalam program legislasi nasional tahun 2015, namun tergusur. Entah sampai kapan, PRT akan mempunyai perlindungan hukum.

BACA JUGA: KAP: Menaker Arogan!

"Kita bilang DPR ingkar janji. DPR mewakili majikan yang pro pada perbudakan. Rezim sekarang pro perbudakan, karena menghapus RUU PRT dari Prolegnas 2015," tegas aktifis JALA PRT, Lita Anggraini, di Jakarta, Minggu (8/2).

Di samping itu, bukti lain rezim ini mendukung perbudakan adalah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menolak untuk meratifikasi ILO 189. Di mana, dalam konvensi 189 tersebut mengamanatkan standar situasi kerja layak, pengakuan sebagai pekerja, mendapatkan berbagai jaminan, termasuk hak gaji, libur mingguan, berkomunikasi dan memegang dokumen pribadi.

BACA JUGA: Suami-Istri PRT Curi Harta Majikan Rp 300 Juta

Akibat belum adanya aturan yang jelas tentang PRT tersebut, mengakibatkan Indonesia tak berani mensyaratkan pada negara tujuan untuk menerapkan situasi kondisi kerja layak. Sebab, di Tanah Air sendiri syarat situasi kondisi kerja layak tersebut belum diterapkan.

"Menaker menolak ratifikasi ILO 189, dan tidak pernah jelas sertakan syarat situasi kerja PRT pada negara tujuan," kata dia. (hur)

#Kemenaker #Pembantu Rumah Tangga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Bagikan