Jaksa Agung: Nusakambangan Tempat Eksekusi Ideal Komplotan 'Bali Nine'


Brintha Sukumaran yang merupakan kerabat dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin (26/1). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Jaksa Agung, HM Prasetyo memastikan tidak akan mengeksekusi dua orang terpidana mati kasus narkotika 'Bali Nine' di Bali. Kepastian tersebut dipastikan setelah adanya permintaan pemerintah Bali agar eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata.
"Tempat eksekusi yang paling ideal adalah Nusakambangan," kata Prasetyo di gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Bekas Politikus Partai NasDem melanjutkan, hingga kini kedua orang terpidana mati 'Bali Nine' masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar Bali.
Baca Juga: Nama 11 Terpidana yang akan Ditembak Mati
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya

Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari

Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina

Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat

Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM

Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
