Jaksa Agung : Dua Orang Terpidana Mati Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
Jaksa Agung : Dua Orang Terpidana Mati Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan

Pengacara asal Australia, Julian McMahon (Foto: Antarafoto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Eksekusi dua orang terpidana mati kasus narkotika komplotan 'Bali Nine' hanya tinggal menunggu waktu.

Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan eksekusi dua orang terpidana mati tidak akan dilakukan di Bumi Dewata. Eksekusi paling ideal dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua orang terpidana mati narkotika asal Australia adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Keduanya akan kita gerakkan kesana (Nusa Kambangan_red)," kata Prastyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/2).

Bekas politikus Partai NasDem melanjutkan, terkait kepastian kepindahan kedua orang terpidana mati tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Baca Juga: Jaksa Agung: Nusakambangan Tempat Eksekusi Ideal Komplotan 'Bali Nine'

"Waktunya kapan? tentu yang paling bisa menentukan adalah pihak dari Bali," tandasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (bhd)

 

#Terpidana Mati #Eksekusi Mati #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Indonesia
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Mary Jane akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ke Filipina menggunakan Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Indonesia
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dijadwalkan dipulangkan kembali ke negara asalnya Filipina pada Rabu 18 Desember dini hari pukul 00.15 WIB mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Desember 2024
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Indonesia
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso merupakan hadiah yang menegaskan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Desember 2024
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Indonesia
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Indonesia
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane Veloso.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Indonesia
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Indonesia
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Proses pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Filipina.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Indonesia
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Gunung Kidul, dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Indonesia
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Mary Jane adalah korban yang putus asa dengan kemiskinan sehingga menempuh jalur hidup yang salah
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Bagikan