Jadi Wakapolri, Kasus Hukum Budi Gunawan Sudah 'Clear'

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 22 April 2015
Jadi Wakapolri, Kasus Hukum Budi Gunawan Sudah 'Clear'

Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (22/4). (MerahPutih/ Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi(Kalemdikpol) Komisaris Jendral Budi Gunawan akan dipastikan berakhir.

Hal ini disampaikannya karena pihak kejaksaan agung telah menyerahkan berkas yang sempat di tangani oleh lembaga antirasuah non aktif, Abraham Samad beberapa waktu lalu, hingga kini berkas tersebut juga dilimpahkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri.

Budi menjelaskan bahwa ini semua berdasarkan hasil penelitian penyidik dari Pihak Polri serta juga dengan kesaksian saksi ahli yang menjadi bukti, maka berkas tersebut tidak layak untuk menjerat bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Kasusnya BG secara resmi sudah berhenti ya, kejagung sudah memberikan berkas tersebut karena berdasarkan penelitian dan menurut mereka berkas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saya harus melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, oleh karena itu saya buat tim untuk menelaah, dan sekarang sudah dinilai oleh tim dari Bareskrim,"kata Budi waseso di Mabes Polri, Rabu (22/4).

Jenderal bintang 3 itu menambahkan berdasarkan keterangan saksi ahli yang terkumpul, bahwa berkas yang berasal dari KPK tersebut masih berupa berkas penyelidikan, dan karenanya berkas tersebut belum pantas untuk menetapkan Mantan Ajudan Presiden Keempat tersebut sebagai tersangka.

"Berdasarkan kesaksian saksi ahli yang sudah hadir, berkas tersebut tidak layak disebut berkas,"tandas Mantan Kapolda Gorontalo.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut oleh KPK. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Oleh PN Jaksel gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan.

KPK sendiri melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sebab saat menyelidiki kasus hukum KPK tidak dapat berhenti. Selama dua bulan ditangani korps Adhyaksa tidak terdengar sama sekali perkembangan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Pada akhirnya Kejagung melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. (gms/bhd)

BACA JUGA:

Diam-diam Budi Gunawan Dilantik Jadi Wakapolri 

Lolos Sidang Wanjakti, Budi Gunawan Jadi Wakapolri?

 

 

#Komjen Pol Budi Waseso #Komjen Budi Gunawan
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan