Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Ke Luar Negeri


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) saat diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Mabes Polri mencegah Gubernur Non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bepergian ke luar gereri, menyusul penetapan Basuki sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, polisi belum memutuskan untuk menahan tersangka.
Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (16/11), menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dimaksudkan untuk keperluan penyidikan.
Polisi tidak menahan Ahok, karena selama ini Ahok dinilai cukup kooperatif. "Bahkan ia proaktif datang ke Mabes Polri untuk diperiksa dan ketika dipanggil untuk diperiksa ia datang," ungkap Kapolri.
Polri juga tidak memiliki kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, karena barang bukti berupa video sudah di tangan kepolisian.
Kapolri meminta masyarakat berpikir jernih untuk tidak memaksa-maksa polisi untuk menahan tersangka. (mw)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
