Jadi Anggota Pansel Hakim MK, Refly Harun Tuai Banyak Kritik
MerahPutih Nasional - Setelah dikritik banyak pihak, Refly Harun yang juga salah satu tim seleksi (timsel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara.
Menurut Refly tudingan yang disematkan kepada dirinya bahwa ia tidak akan bertindak independen dan terlibat konflik kepentingan saat menjadi timsel hakim MK adalah tidak benar. Sebaliknya
Refly memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menghasilkan calon terbaik hakim MK yang akan menggantikan Hamdan Zoelva.
"Kami berkomitmen menghasilkan calon hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang terbaik dari yang terbaik," kata Refly seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta baru-baru ini.
Menurut dia, calon yang terpilih akan yang terbaik sehingga nanti Presiden Joko Widodo tinggal memilih satu di antara dua nama yang lolos seleksi dan disodorkan Pansel Calon Hakim MK.
Mengenai keberatan MK terhadap dirinya dan Todung Mulya Lubis, ia menyatakan bahwa secara faktual, dirinya dan Todung sebenarnya tidak sering berperkara di MK.
"Sesungguhnya semua anggota di pansel ini sebenarnya sering berhubungan dengan MK, baik sebagai lawyer atau pakar," katanya.
Sekedar kilas balik, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), MK memutuskan untuk mengirim surat keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim
Konstitusi Refly Harun dan Todung Mulya Lubis kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
"Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," ujarnya.
Selain itu politisi Partai Gerindra, Fadli Zon juga menilai sikap MK yang menolak keberadaan Refly dan Todung sebagai pansel hakim MK sudah tepat.
“Saya sependapat dengan penolakan itu. Karena saudara Refly dan Todung selama ini kerap berperkara di MK. Jadi tidak pantas juga menjadi pansel,” kata Fadli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12).
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh