Jadi Anggota Pansel Hakim MK, Refly Harun Tuai Banyak Kritik

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 18 Desember 2014
Jadi Anggota Pansel Hakim MK, Refly Harun Tuai Banyak Kritik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Setelah dikritik banyak pihak, Refly Harun yang juga salah satu tim seleksi (timsel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara.

Menurut Refly tudingan yang disematkan kepada dirinya bahwa ia tidak akan bertindak independen dan terlibat konflik kepentingan saat menjadi timsel hakim MK adalah tidak benar. Sebaliknya

Refly memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menghasilkan calon terbaik hakim MK yang akan menggantikan Hamdan Zoelva.

"Kami berkomitmen menghasilkan calon hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang terbaik dari yang terbaik," kata Refly seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta baru-baru ini.

Menurut dia, calon yang terpilih akan yang terbaik sehingga nanti Presiden Joko Widodo tinggal memilih satu di antara dua nama yang lolos seleksi dan disodorkan Pansel Calon Hakim MK.

Mengenai keberatan MK terhadap dirinya dan Todung Mulya Lubis, ia menyatakan bahwa secara faktual, dirinya dan Todung sebenarnya tidak sering berperkara di MK.

"Sesungguhnya semua anggota di pansel ini sebenarnya sering berhubungan dengan MK, baik sebagai lawyer atau pakar," katanya.

Sekedar kilas balik, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), MK memutuskan untuk mengirim surat keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim

Konstitusi Refly Harun dan Todung Mulya Lubis kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.

"Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).

Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.

"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," ujarnya.

Selain itu politisi Partai Gerindra, Fadli Zon juga menilai sikap MK yang menolak keberadaan Refly dan Todung sebagai pansel hakim MK sudah tepat.

“Saya sependapat dengan penolakan itu. Karena saudara Refly dan Todung selama ini kerap berperkara di MK. Jadi tidak pantas juga menjadi pansel,” kata Fadli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12).

#Nasional #Mahkamah Konstitusi #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan