Jadi Anggota Pansel Hakim MK, Refly Harun Tuai Banyak Kritik

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 18 Desember 2014
Jadi Anggota Pansel Hakim MK, Refly Harun Tuai Banyak Kritik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Setelah dikritik banyak pihak, Refly Harun yang juga salah satu tim seleksi (timsel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara.

Menurut Refly tudingan yang disematkan kepada dirinya bahwa ia tidak akan bertindak independen dan terlibat konflik kepentingan saat menjadi timsel hakim MK adalah tidak benar. Sebaliknya

Refly memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menghasilkan calon terbaik hakim MK yang akan menggantikan Hamdan Zoelva.

"Kami berkomitmen menghasilkan calon hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang terbaik dari yang terbaik," kata Refly seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta baru-baru ini.

Menurut dia, calon yang terpilih akan yang terbaik sehingga nanti Presiden Joko Widodo tinggal memilih satu di antara dua nama yang lolos seleksi dan disodorkan Pansel Calon Hakim MK.

Mengenai keberatan MK terhadap dirinya dan Todung Mulya Lubis, ia menyatakan bahwa secara faktual, dirinya dan Todung sebenarnya tidak sering berperkara di MK.

"Sesungguhnya semua anggota di pansel ini sebenarnya sering berhubungan dengan MK, baik sebagai lawyer atau pakar," katanya.

Sekedar kilas balik, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), MK memutuskan untuk mengirim surat keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim

Konstitusi Refly Harun dan Todung Mulya Lubis kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.

"Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).

Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.

"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," ujarnya.

Selain itu politisi Partai Gerindra, Fadli Zon juga menilai sikap MK yang menolak keberadaan Refly dan Todung sebagai pansel hakim MK sudah tepat.

“Saya sependapat dengan penolakan itu. Karena saudara Refly dan Todung selama ini kerap berperkara di MK. Jadi tidak pantas juga menjadi pansel,” kata Fadli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12).

#Nasional #Mahkamah Konstitusi #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan