Izin 12 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut


Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, hari ini, Senin (4/5), resmi mencabut 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menurut Menaker, pencabutan ini bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. "Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” jelas Hanif kepada wartawan.
Menaker berharap tindakan ini akan memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi. Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai. Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan ialah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.
Pelanggaran lainnya ialah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.
Ke-12 PPTKIS itu adalah PT Banu Nusa Utama, PT Aulila Duta Pratama, PT Bina Karya Welastri, PT Profilindo Adi Perdana, PT Youmba Biba Abadi, PT Almas Corp, PT Baraja Gita Putra, PT Yousef Indo Dawa, PT Fauzi Putra Hidayat, PT Jauhara Perdana Satu, PT Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT Mega Buana Citra Masindo.
Masih menurut Hanif Dhakiri, pihaknya akan mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. (aku)
Baca Juga:
Menteri Hanif Dhakiri Ikut Demo Buruh di Depan Istana Negara
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang](https://img.merahputih.com/media/42/61/3d/42613d2d8aed69cc9a59274152141868_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati

[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
![[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan](https://img.merahputih.com/media/84/01/00/8401004e3aaada6fd5c15cd1c1c2e1b9_182x135.png)
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
![[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja](https://img.merahputih.com/media/f2/bf/43/f2bf43046524c14a905b25cb76f5c1f7_182x135.jpeg)
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA

Hilang Kabar 19 Tahun, Pekerja Migran Indonesia Ditemukan di Tengah Hutan Malaysia

Hilang di Malaysia, Annisah TKW Telantar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
