Investree Jadi Solusi Kebutuhan Dana UKM

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 31 Mei 2016
Investree Jadi Solusi Kebutuhan Dana UKM

Suasana diskusi di sela acara launching market place Investree di Jakarta, Selasa (31/5). (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Berita Tekno - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih sulit memperoleh akses pinjaman ke perbankan. Investree, startup (perusahaan rintisan) di bidang financial technology (fintech), jeli melihat peluang ini.

"Akses perbankan kepada industri menengah yang kami lihat masih sangat rendah. Di lain sisi, penetrasi internet semakin meningkat sehingga kami melihat dengan kemajuan teknologi ke depannya akan berbeda," ungkap Co-Founder dan Chairman Investree, Adrian A. Gunadi, di Jakarta, Selasa (31/5). 

Menurutnya, konsep P2PL bukan hal baru di luar negeri. Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Tiongkok platform seperti ini sudah populer.

"Industri P2PL sudah maju di luar sana, sehingga untuk membawa ke Indonesia memang harus disesuaikan dengan iklim dan infrastruktur kredit di Indonesia yang memang berbeda," sambungnya. 

Investree didirikan pada November 2015 lalu oleh trio Adrian A. Gunadi, Andi M. Andries, dan Dickie Widjaja. Investree bukan pemberi pinjaman, melainkan online marketplace yang mempertemukan borrower (peminjam) dengan lender (pihak yang memberikan pinjaman/investor) atau disebut peer-to-peer lending (P2PL). Sejak didirikan, Investree telah membantu mendanai 26 pinjaman dengan total Rp6,5 miliar (per 27 Mei 2016). Adrian mengklaim zero default alias tidak ada pihak peminjam yang gagal bayar.  

Investree menyediakan pinjaman bisnis dan pinjaman individu, dengan jumlah mulai dari Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk bisnis. Adapun aturan peminjaman bagi individu maksimal pembayaran 12 bulan dengan bunga pinjaman 1,2 hingga 2,5 persen per bulan. Sementara untuk bisnis, terdapat variasi hari mulai satu bulan hingga tiga bulan pelunasan, dengan variasi bunga mulai dari 14 hingga 20 persen per tahunnya. Investree menjanjikan proses pencairan secara cepat hanya 14 hari untuk bisnis dan 5 hari untuk individu.

Pihak lender nantinya mendapat return atau tingkat pengembalian sebesar 16,7 persen dari pokok yang dipinjamkan. Sedangkan Investree sendiri akan memungut fee sekira 3-5 persen.  

Hal ini dibenarkan oleh Shinta Vidhyawati, founder PT Multikreasi Lentera Tridaya (Moonlighthink Communication), yang memanfaatkan Investree untuk mendanai proyek yang sedang dikerjakan. 

"Saya mengajukan pinjaman Rp40 juta karena pagu kredit sebesar 80 persen dari invoice dengan jangka waktu pengembalian 30 hari. Prosesnya tidak ribet, cukup memenuhi persyaratan seperti SIUP, TDP, akta notaris, domisili dll. Yang paling penting outstanding invoice dan contact person. Dan, seminggu kemudian dana sudah ditransfer ke rekening perusahaan saya," jelas Shinta. 

BACA JUGA:

  1. Nonton Video Aplikasi OkBisa Dapat Pulsa Gratis
  2. Crowdo Permudah Pinjaman kepada UKM
  3. Nonton Video Aplikasi OkBisa Dapat Pulsa Gratis
  4. Jual Tahu Bulat Bisa Dapat Omzet Hingga Rp60 Juta per Bulan
  5. Cerita Sukses Bu Sukardi Buka 5 Lapak Wedang Tahu di Jogja
#Fintech #Aplikasi #Internet #Marketplace #P2PL #Investree
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
"Kita tidak boleh mempunyai puluhan aplikasi yang tidak saling berbicara, kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Indonesia
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Komisi V DPR mengapresiasi turunnya potongan tarif ojol 8 persen. Namun, aplikator diminta jangan diam-diam naikkan tarif untuk penumpang.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Bagikan