Ini Isi Seruan Kemenag Bagi Penceramah Agama

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 April 2017
Ini Isi Seruan Kemenag Bagi Penceramah Agama
Menteri Lukman Hakim saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (28/4). (MP/Fadli)

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan seruan bagi penceramah untuk tidak menyulut konflik di rumah ibadah.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian rumah ibadah, jangan sampai menjadi sumber konflik antaranak bangsa.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa seruan tersebut tidak bermaksud membatasi penceramah dan rumah ibadah dalam menyampaikan pesan-pesan agama.

Namun, ia mengingatkan bahwa NKRI merupakan rumah besar bagi kebhinekaan Indonesia.

"Pemerintah sadar, pemerintah tidak akan intervensi itu. Tapi kita harus tahu, Indonesia bukan negara sekuler yang memberikan kebebasan sepenuhnya. Bentuk yang paling sesuai adalah seruan," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Menag menjelaskan, seruan ini merupakan pengawalan terhadap dasar-dasar negara yang telah disepakati bersama, agar kehidupan berbangsa ke depannya lebih sejahtera dan damai.

"Ini untuk menjaga rumah ibadah dan rumah yang lebih besar lagi, Indonesia, jangan sampai karena ceramah agama jadi konflik," katanya.

Adapun sembilan butir seruan Kemenag bagi penceramah adalah:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (Fdi)

Baca berita terkait Menteri Lukman lainnya di: Demi Keamanan Negara, Kemenag Atur Materi Ceramah

#Jakarta #Kemenag #Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan