Ini Alasan Polisi Ciduk Firza Husein
Polda Metro Jaya menjemput paksa Firza Husein di rumah orang tuanya Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1) kemarin.
Firza diciduk terkait statusnya sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat alias makar.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penangkapan tersebut dikarenakan Firza tidak kooperatif dan dinilai ingin mencoba melarikan diri.
Argo menjelaskan, sebelum ditangkap Firza mengaku akan kooperatif dengan penyidik. Ia mengatakan akan mendatangi Polda jika diminta. Nyatanya, saat dihubungi nomor tidak aktif.
"Kalau butuh keterangan, telepon aja datang. Ditelepon malah nggak bisa," kata Argo, di Mapolda, Rabu (1/2).
Argo menambahkan, keluarga Firza juga kerap menutupi dan membohongi penyidik manakala dihubungi.
"Sebelum ditangkap, adiknya bilang ke Poso, anggota sudah di Poso, ternyata Firza di Jakarta," imbuhnya.
Akhirnya, Polisi mengambil tindakan tegas menjemput paksa Firza untuk diperiksa. "Firza masih ditahan di Mako Brimob, begitu prosedurnya," tandas Argo.
Sebelumnya, Firza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, selain Firza, polisi juga telah menetapkan tujuh orang lainnya, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman Thaha, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo dan Alvin Indra Al Fariz.