Ini Alasan JPU Sidang Ahok Tidak Ajukan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan alasan pihaknya tak mengajukan replik untuk menanggapi pledoi terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama.
Ali mengatakan, hal itu lantaran apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan hanyalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan di sidang sebelumnya.
“Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi itu pernah disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada (PN Jakarta Utara),” ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Menurut Ali, dalam nota pembelaan terdakwa tidak ditemukan hal baru sehingga tidak perlu adanya replik.
"Eksepsi itu disampaikan lagi padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan lagi. Ini enggak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," terangnya.
Atas dasar itu juga, JPU dan kuasa hukum Ahok menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
"Sidang ditunda sesuai jadwal, putusan akan kami sampaikan pada 9 Mei 2017," kata hakim ketua Dwiarso usai pembacaan pledoi. (Fdi)
Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ini Alasan Ahok Singgung "Ikan Nemo" Dalam Pembacaan Pledoi