Ingin Keadilan Ditegakkan, Sugianto Sabran Laporkan Bambang Widjojanto ke Polisi
Foto: Antara
MerahPutih Nasional- Mabes Polri angkat bicara terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Karopenas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bahwa ditangkapnya Bambang Widjojanto atas laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sugianto Sabran. Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri pada tanggal 15 Januari 2015 atas tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelapor Haji Sugianto Sabran, (mantan) anggota DPR," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Di tepi lain Sugianto Sabran sendiri menegaskan, bahwa laporan yang disampaikan olehnya ke Mabes Polri adalah murni untuk menegakkan hukum dan tidak ada sama sekali motif balas dendam. Sugianto berdalih Bambang Widjojanto dilaporkan kepada aparat berwajib karena profesinya sebagai kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Motif saya tidak ada dendam pribadi. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan," katanya di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Ia mengaku melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan ingin membersihkan KPK dari oknum-oknum kotor.
"Kami mencintai KPK jangan sampai ada oknum kotor di dalamnya," tandas mantan suami Ussy Sulistyawaty.
Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam diikuti dua pasang kontestan yaitu Sugianto Sabran dan Eko Sumarso (SUKSES) dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP).
Pada tanggal 12 Juni 2010 KPUD Kotawaringin Barat menyatakan pasangan SUKSES tampil sebagai pemenang dengan raihan suara 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
Pasangan UJI-BP tidak terima dengan keputusan KPUD setempat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan UJI-BP menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya. Sidang PHPU dihelat MK dan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Lembaga peradilan tertinggi di tanag air memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu UJI-BP dengan kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Bambang Widjojanto berdalih bahwa pasangan SUKSES melakukan praktek money politik (politik uang) dan intimidasi bagi warga Kota Waringin Barat. Kecurangan juga dilakukan secara sistematis oleh kubu SUKSES. Bambang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dan aparat keamanan sudah dibeli oleh Kubu SUKSES. Hasilnya, MK gugatan UJI-BP dan mendiskualifikasi pasangan SUKSES.
Sesuai dengan amar putusan MK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2011 Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi