ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik

KaptenKapten - Rabu, 03 Mei 2017
ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz di kantor ICW. (MP / Ponco Sulaksono)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetuk palu dengan semena-mena saat sidang paripurna, Jumat (28/4) pekan lalu sebagai bentuk premanisme secara politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, upaya premanisme secara politik terjadi saat sidang paripurna penentuan Hak Angket yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. Pasalnya, meski tidak kuorum dan masih terjadi perdebatan, Fahri dengan sepihak mengetuk palu sidang.

"Tidak memenuhi jumlah minimun pengusung, juga saat orang sedang berdebat setuju tidak setuju, malah diketok palu. Menurut saya itu premanise secara politik untuk menghalang-halangi penyidikan," ujar Donald di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan (3/5).

Donald menyebut tindakan Fahri bukan hanya melanggar etik pribadinya tetapi juga lembaga DPR yang terhormat. Pasalnya, saat memimpin sidang Wakil Ketua DPR itu tidak menghiraukan pendapat anggota DPR lainnya yang melakukan interupsi.

"Orang sedang interupsi kemudian dia mengetuk palu. Anda bayangkan dia mengetuk palu, lalu orang walk out dia bilang akan lobi-lobi. Kita tahu lobi-lobi dilakukan sebelum ada keputusan. Dia tidak menanggap DPR ada yang tidak setuju," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat sidang paripurna DPR Jumat (28/4) yang dengan sepihak mengambil keputusan, bisa saja diperkarakan ke hukum administrasi.

"Bisa, diperkarakannya secara hukum administrasi," kata Mahfud usai diskusi bertajuk 'Membedah Hak Angket Terhadap KPK' di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia ini, tindakan Fahri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Bawa ke PTUN misalnya. Bisa lho sekarang berdasarkan undang-undang sistem administrasi," tukas Mahfud.

Untuk diketahui, pada sidang Paripurna DPR RI, Jumat lalu (28/4), Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu sidang dan memutuskan digulirkannya hak angket KPK. Padahal pada saat itu beberapa fraksi tak setuju dengan keputusan itu dan ada juga yang walk-out atas putusan tersebut. (Pon)

Baca juga berita terkait hak angket DPR untuk pelemahan KPK di: UGM Sebut Hak Angket DPR Menabrak UU

#ICW #DPR RI #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Kapten

Kapten Merah Putih
Bagikan