Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ichsanuddin Noorsy Kritisi Kebijakan Jokowi Soal UMKM

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 16 September 2015
Ichsanuddin Noorsy Kritisi Kebijakan Jokowi Soal UMKM

Presiden Joko Widodo mengamati buah-buahan asal Indonesia yang dijual di Lulu Hypermart di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu atau Senin (14/9) WIB. (Foto akun Twitter @jokowi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat politik Ichsanuddin Noorsy mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi soal subsidi bunga untuk Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM).

"Dalam beberapa hal pak Jokowi memang membantu UMKM terutama karena subsidi bunga dari 22% turun 12% posisinya. Tapi persoalannya itukan buat bankable bagaimana kalau UMKM tidak bankable tapi visible," ucapnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Menurutnya, subsidi tersebut hanya diperuntukan bagi UMKM yang bankable. Padahal, mayoritas UMKM yang ada di Indonesia tidak bankable namun memberikan sumbangsih bagi perekonomian.

"Jadi kalau anda hanya mendekati KUR ya latarbelakangnya bankable tapi bagaimana mereka yang visible tapi tidak bankable, tidak teratasi. Padahal dari sekitar 59 juta UMKM yang visible itu tapi tidak bankable banyak sekali. Katanya.

Lebih lanjut, Noorsy menjelaskan jika pemerintah tak merubah kebijakan yang dibuat, maka persoalan ekonomi khususnya untuk UMKM tidak akan pernah terselesaikan. "Itu artinya apa yang disebut sebagai subsidi bunga dia mengurangi rasa sakit tapi tidak menyembuhkan akar persoalan," tuturnya. (yni)

Baca Juga:

5 Tempat Ini Mahasiswa Tolak Kebijakan Jokowi

Jadikan Jokowi Brand Ambassador, Thomas Lembong Ingin Tiru Korea

Marzuki Alie: Dukungan terhadap Jokowi Menurun

#UMKM #Ichsanuddin Noorsy
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Bagikan