Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono


ANTARAFOTO
MerahPutih Politik - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengaku telah mengirimkan surat ke Kapolri agar kubu Agung Laksono dibekukan.
Pasalnya, menurut Ical putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melarang kubu Agung Laksono untuk menyelenggarakan kegiatan kepartaian Golkar.
"Saya sudah tulis surat ke Kepala Kepolisian RI, agar kubu Agung tak boleh jalankan agenda kepartaian," ujar Aburizal saat membuka Rapimnas VIII Partai Golkar hasil Munas Riau, di Hotel Shangrila, Jakarta, Jumat (12/6) malam.
Putusan PTUN dan PN Jakut, menurutnya telah menetapkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah dan mewakili Partai Golkar sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Jadi, berdasarkan putusan PTUN dan PN Jakut, partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 di mana saya sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen," tegasnya.
Ical pun menyarankan agar kubu Agung Laksono menaati hukum karena di Indonesia hukum merupakan panglima untuk mencapai kebenaran pasti. Jika Agung Cs mau beraktivitas maka harus kembali ke Munas Riau.
"Kalau dalam putusan inkrah, kubu Agung Laksono yang menang, silahkan jalankan kepengurusan ini. Kalau kita (kubu ARB) yang menang, kita siap jalankan roda organisasi dan kaderisasi Partai Golkar," pungkasnya. (gms)
BACA JUGA:
Hadiri Rapimnas Golkar Kubu Ical, Priyo Budi Santoso Dipeluk Hangat
Jusuf Kalla Dijadwalkan Buka Rapimnas VIII Golkar
Kubu Agung Laksono Pastikan Tidak Akan Hadiri Rapimnas Kubu Ical
Bagikan
Berita Terkait
Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada

Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid

ARB, Agung Laksono dan Akbar Tandjung Sepakat Tolak Munaslub Partai Golkar

Aburizal Bakrie Minta Kader Tolak Usulan Munaslub
