Hukuman Maksimal untuk Predator Anak Dinilai Belum Efektif

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 April 2017
Hukuman Maksimal untuk Predator Anak Dinilai Belum Efektif
Ilustrasi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pemberian hukuman maksimal terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sampai saat ini belum memberikan efek jera yang efektif. Dengan munculnya kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini, tampaknya hukuman maksimal belum optimal.

Menurut pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulisnya, aturan hukuman maksimal belum dilaksanakan secara efektif karena masih ada pro dan kontra.

"Aturan sudah ada tapi belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak karena masih pro kontra," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (5/4) sebagaimana dilansir dari Antara.

Semendawai menuturkan pro dan kontra terkait hukuman maksimal bagi predator kekerasan terhadap anak muncul dari kalangan dokter yang diutus untuk mengkebiri pelaku maupun penolakan dari aktivis hak asasi manusia.

Semendawai mengungkapkan pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Semendawai undang-undang itu untuk menambah efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak mulai dari pemberatan sanksi pidana, pengumuman identitas pelaku, ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku dewasa.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menyoroti jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mengalami peningkatan. Sebelumnya, laporan kepada kepolisian didominasi kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Belakangan kasus kekerasan seksual anak mulai mencuat," ujar Lies.

Staf Ahli Gubernur Jambi Tagor Nasution mengungkapkan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan mencapai 340.000 orang atau 11 persen dari total jumlah penduduk Jambi sekitar 3,4 juta jiwa.

Tagor menambahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan meningkat dari 24 kasus pada 2015 menjadi 64 kasus pada 2016.

Kepala Subditektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Manurung mengakui penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak belum maksimal karena terdapat hambatan seperti anggaran yang disediakan untuk delapan kasus padahal perkara yang ditangani mencapai 30 kasus per bulan.

Heri menegaskan siap bekerja sama dengan LPSK untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Sumber: ANTARA

#Kekerasan Seksual Anak #Kekerasan Anak #Pedofil #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan