Hukum Meminum Air Susu Istri Saat Bercumbu

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 09 Maret 2015
Hukum Meminum Air Susu Istri Saat Bercumbu

Ilustrasi Pinterset

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keluarga – Bercumbu sebelum melakukan hubungan suami-istri adalah suatu hal yang penting dilakukan untuk mencapai hubungan ‘ranjang’ yang berkualitas. Salah satu faktor keharmonisan rumah tangga adalah bagaimana hubungan suami istri di ‘ranjang’ berjalan dengan baik.

Ketika sedang melakukan ‘muqadimah’ saat berhubungan suami-istri bisa saja sang suami baik dengan sengaja tau tidak meminum air susu istrinya, apa lagi jika sang istri tengah dalam kondisi menyusui bayinya. Bagaimana hukumnya, apakah suami yang meminum air susu istrinya bisa menjadi anak dari istrinya sendiri? Berikut penjelasannya dari beberapa ulama. (Baca: Kiat-Kiat agar Hubungan Suami-Istri Tetap Harmonis)

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. (Baca: Tips Liburan Asyik dengan Biaya yang Minim)

Meski begitu, meminum susu istri tidak mengakibatkan sang suami akan menjadi anak susu istrinya. Karena dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau dua tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan:

"Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya." (Fatawa Islamiyah, 3/338)

Allahu a’lam.

#Hubungan Sehat #Susu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Program MBG Butuh 4,8 Miliar Kemasan Susu Ukuran 115 dan 125 Mililiter, 3 Perusahaan Tingkatkan Produksi
Saat ini, terdapat sebanyak 96 tempat pengumpulan susu dari sembilan koperasi yang telah masuk dalam program digitalisasi pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Program MBG Butuh 4,8 Miliar Kemasan Susu Ukuran 115 dan 125 Mililiter, 3 Perusahaan Tingkatkan Produksi
Indonesia
80 Persen Susu Indonesia Ternyata Impor, DPR RI Desak Kementan Susun Aksi Nyata Sekarang Juga
Panggah mendesak kementerian terkait segera merumuskan langkah konkret yang lebih fokus dan terukur untuk menyelamatkan industri susu nasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
80 Persen Susu Indonesia Ternyata Impor, DPR RI Desak Kementan Susun Aksi Nyata Sekarang Juga
Indonesia
Viral Video Susu MBG Gratis Dijual di Minimarket, Begini Penjelasan Kepala BGN
Senada dengan Dadan, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang memastikan bahwa negara tidak berperan sebagai produsen susu kemasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Viral Video Susu MBG Gratis Dijual di Minimarket, Begini Penjelasan Kepala BGN
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Indonesia
Susu Lokal Wajib 20 Persen di Program Makan Bergizi Gratis, Peternak Sapi Lokal Siap-Siap Kebanjiran Order
Program ini menyasar tiga kelompok penerima utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Susu Lokal Wajib 20 Persen di Program Makan Bergizi Gratis, Peternak Sapi Lokal Siap-Siap Kebanjiran Order
Fun
Kolaborasi Susu dan Dunia Olahraga Gaungkan Gaya Hidup Sehat Jelang World Milk Day 2025
RANS Simba Basketball berkolaborasi dengan KINS Dairy sambut World Milk Day 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Kolaborasi Susu dan Dunia Olahraga Gaungkan Gaya Hidup Sehat Jelang World Milk Day 2025
Kuliner
Menikmati Susu dalam Dessert Cimory Eat Milk
Membawa konsep 'susu yang bisa dimakan.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Mei 2025
Menikmati Susu dalam Dessert Cimory Eat Milk
Foto Essay
Menilik KPBS Pangalengan Koperasi Peternak Sapi Perah yang Kian Modern
Pekerja menunjukkan produk susu kemasan di KPBS Pengalengan, Sabtu (18/2/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Februari 2025
Menilik KPBS Pangalengan Koperasi Peternak Sapi Perah yang Kian Modern
Indonesia
Kepala BGN: Susu Kita 80 Persen Impor
Dadan mengatakan hal itu lantaran mayoritas susu masih impor
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Kepala BGN: Susu Kita 80 Persen Impor
Bagikan