HTI Curhat ke DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Mei 2017
HTI Curhat ke DPR
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang rapat pimpinan DPR RI, lantai 3 Gedung Nusantara 3. HTI melakukan audiensi pasca pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI lantaran tak sesuai dengan UU keormasan dan bertentangan dengan Pancasila.

Pertemuan itu dihadiri Ketua DPP HTI M Karim dan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Ismail mengatakan pembubaran HTI oleh pemerintah sama sekali tak memiliki dasar hukum.

"Kami mohon perundingan dan dukungan sebagai wakil rakyat untuk permasalahan ini," ucap Ismail.

Kegiatan dakwah anti-Pancasila yang dialamatkan kepada HTI juga tak berdasar. Islam, kata Ismail, tak pernah bertentangan dengan Pancasila. "Hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah ajaran Islam," katanya.

Menurut Ismail, dalam UU Ormas Pasal 59, sebuah ormas dilarang menyampaikan dan mengembangkan paham yang berentangan dengan Pancasila.

"Yakni, atheisme, leninisme dan marxisme. HTI tidak mungkin bertentangan dengan Pancasila. Khilafah itu ajaran Islam," papar Ismail.

Selama 20 tahun berdiri, HTI konsen pada dakwah-dakwah dan melakukan pembinaan kepada generasi muda.

"Agar mereka tumbuh menjadi manusia yang berkepribadian, kokoh dan mulia akhlaknya," tukas Ismail.

Sementara Fadli Zon mengaku, akan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh HTI. Menurutnya, pemerintah telah melanggar UU berserikat, berkumpul dan berpendapat dalam pembubaran HTI.

"Apa yang menjadi wewenang pemerintah adalah melakukan pengawasan, ada satu kebijakan yang menjadi pelanggaran UU khususnya UU 13 tentang Ormas," kata Fadli.

Fadli menegaskan bahwa dalam UU Ormas jelas ada tentang ajaran yang bertentangan Pancasila yakni komunisme, marxisme dan leninisme.

"Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan gegabah dalam menghukum. Akan meneruskan ke pemerintah dan meninjau kembali pencabutan HTI," kata Fadli.

Menurutnya, dalam pembubaran ini pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan melampaui kewenangan hukum. "Membubarkan ormas tidak mudah, pemerintah tidak boleh gegabah karena efeknya akan menjadi bumerang," kata Fadli.

"Pemerintah menimbulkan kegaduhan baru dengan sewenang-wenang membubarkan sebuah ormas tanpa didasari dengan keputusan hukum," tegas Fadli. (Ayp)

Baca juga berita lain tentang pembubaran HTI dalam berita: Ini Kata Menteri Agama Terkait Pembubaran HTI

#Fadli Zon #HTI #Hizbut Tahrir
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan