Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hina Raja Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 30 Tahun

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Sabtu, 08 Agustus 2015
Hina Raja Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 30 Tahun

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (Dailymail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional – Seorang pria Pongsak Sriboonpeng (48) asal Thailand, didakwa 30 tahun penjara setelah terbukti menghina keluarga kerajaan Thailand melalui akun Facebooknya.

Pengadilan militer Bangkok memutuskan pria tersebut terbukti bersalah karena mengunggah status dan foto yang dianggap menghina monarki lewat akunnya di media sosial Facebook. Ia  kedapatan mengunggah enam kali status dan foto yang dianggap menghina keluarga kerajaan.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh salah satu undang-undang paling keras di dunia. Sesuai undang-undang ini, siapa pun yang terbukti menghuna raja, ratu, dan keluarganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti.

Awalnya Pongsak Sriboonpeng akan dikenakan hukuman selama 60 tahun dalam penjara karena semua setiap pelanggaran Pongsak diganjar 10 tahun penjara. Namun karena ia telah mengaku salah dengan menghina keluarga kerajaan. Maka hukuman penjara Pongsak dikurangi setengahnya hingga menjadi 30 tahun penjara. Seperti yang dilansir Dailymail.

Baca juga:

Serangan Bom di Thailand Tewaskan Seorang Biksu dan Perwira Polisi

Pemberontakan di Thailand Selatan, 6 Orang Tewas

Thailand Pakai Doraemon untuk Panggil Hujan

#Pasal Penghinaan Presiden #Tindakan Kriminal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Maret 2026
Waka Komisi XIII DPR Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Kasus Terapis Remaja yang Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Anak di Bawah Umur Lain yang Jadi Korban
Polisi akan mendalami alur perekrutan korban yang masih di bawah umur sehingga dipekerjakan sebagai terapis.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus Terapis Remaja yang Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Anak di Bawah Umur Lain yang Jadi Korban
Indonesia
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka
KA Serayu dilempar batu hingga menyebabkan sejumlah kaca pecah. Untungnya, tak ada korban luka akibat kejadian tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka
Indonesia
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Revisi KUHAP soal pasal hina Presiden, bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Bagikan