Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 05 September 2015
Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

Sidang kasus tas mewah seharga Rp950 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Gara-gara tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, dua perempuan harus berhadapan di pengadilan. Seorang perempuan bernama Margaret Vivi melaporkan rekannya Devita atas dugaan penggelapan tas yang sering dipakai kaum berduit itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9) telah melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang juga pelapor Margaret Vivi.

Kasus tersebut bermula ketika Devita menjual tas merek ternama itu kepada Vivi, Februari 2013 silam seharga Rp850 juta dengan tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan. Transaksi tersebut berjalan lancar hingga tas berpindah tangan ke Vivi.

Sekitar tiga bulan kemudian, Devita kembali menghubungi Vivi dan menawarkan pembelian tas itu lantaran ada seorang yang berani membayar Rp950 juta. Tawaran itu disambut baik Vivi karena ada selisih keuntungan Rp100 juta. Karena sudah pernah bertransaksi, Vivi pun percaya ketika Devita menyerahkan Rp500 juta sebagai uang muka hingga tas berpindah tangan kembali. Sisanya akan dibayarkan ketika pembeli baru melunasinya.

Nilai uang itu bermasalah ketika waktu yang dijanjikan untuk mentransfer sisa uangnya tidak kunjung terlaksana. Vivi akhirnya tidak sabar apalagi setelah hampir dua tahun tidak ada transfer sisa penjualan.

Vivi yang kesal kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu membuat Devita ditahan dan diadili di PN Jakarta Pusat.

Lexyndo Hakim, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang disampaikan Vivi di persidangan sarat dengan halusinasi. Banyak pernyataan Vivi tidak relevan.

"Banyak halusinasi, contohnya pesawat yang mendarat di Kualanamu, bagaimana bisa, saat kejadian itu Bandara Polonia masih aktif," ujarnya.

"Saksi pelapor juga lupa nama rumah makan Padang yang sudah dua kali menurutnya didatangi untuk serah terima uang. Vivi juga panik kemudian menuduh Devita sebagai DPO," ujar Lexyndo lebih lanjut.

Menurut Lexyndo, keterangan yang disampaikan Vivi di depan majelis hakim, tidak pernah terjadi di Medan. Termasuk pengantaran uang dan membuat kuitansi.

"Kata Vivi, tempat pertemuan dia dan Devita di Medan, ini kenapa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Jual beli tas itu sudah clear. Ini jadi aneh, apalagi perkara jual beli itu perkara kesepakatan dan sudah terjadi serah terima uang dan barang, kenapa dibawa ke penipuan," tegasnya.

Ia juga menuding, barang bukti kuitansi untuk penyerahan uang merupakan buatan Vivi.

"Kuitansi bukan dibuat terdakwa," ujarnya lagi. (wan)

 

#Polda Metro Jaya #Lexyndo Hakim #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi laporan dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bagikan