Hari Satwa Liar Sedunia, 7 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Jumat, 03 Maret 2017
Hari Satwa Liar Sedunia, 7 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan
Pelepasan orang utang di hutan Kalimantan. (FOTO Antara/Humas IAR-Heribertus Suciadi)

Hari ini, 3 Maret 2017 adalah bertepatan dengan Hari Satwa Liar Sedunia. Dalam momentum ini, Yayasan Borneo Orang Utan Survival (BOS) melalui Program Reintroduksi Orang Utan Kalimantan Timur di Samboja Lestari kembali melepasliarkan tujuh orang utan ke hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite, dihubungi dari Samarinda, mengatakan, pelepasliaran tujuh orang utan ke hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur itu dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

"Pelepasliaran yang dilaksanakan ini akan menambah jumlah populasi yang dilepasliarkan di hutan Kehje Sewen menjadi 62 individu orang utan," ujar Jamartin Sihite.

Ketujuh orang utan yang dilepasliarkan tersebut terdiri, dua jantan dan lima betina yang semuanya berusia sekitar 20 tahun.

"Ketujuh orang utan itu akan dilepasliarkan di bagian Utara Hutan Kehje Sewen, yang sebelumnya Yayasan BOS telah melepasliarkan 31 orangutan rehabilitan yang kini dipantau telah hidup menyebar ke seluruh wilayah hutan," terang Jamartin Sihite.

Orang utan yang dilepasliarkan dan masing-masing telah diberi nama yakni, Elisa, Wardah, Eris, Emmy, Wulani, Cemong dan Beni akan diberangkatkan melalui jalur darat dari Samboja Lestari, Kutai Karranegara, langsung menuju sebuah lapangan udara kecil milik PT Swakarsa Sinar Sentosa di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Sesuai prosedur, selama di perjalanan, rombongan berhenti setiap dua jam untuk memeriksa kondisi kesehatan dan kenyamanan orang utan dan menyediakan makanan dan minuman bagi orang utan.

Dari Muara Wahau, ketujuh orang utan akan diangkut melalui udara menggunakan helikopter langsung ke titik-titik pelepasliaran di bagian Utara hutan Kehje Sewen, jelas Jamartin Sihite.

Pada 2017 tambah ia, Yayasan BOS fokus meningkatkan kegiatan pelepasliaran orang utan dan memberikan kebebasan kepada sebanyak mungkin orang utan yang layak dilepasliarkan.

Tahun 2017 dicanangkan sebagai tahun kebebasan bagi orang utan, sebagai spesies yang unik dan kharismatik yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Orang utan memiliki hak hidup bebas di habitat alaminya yang aman.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat, pelaku bisnis, dan organisasi, untuk turut serta dengan aktif mendukung upaya pelestarian 'umbrella species' ini," katanya.

Yayasan BOS juga berterima kasih atas dukungan moral dan material dari PT Swakarsa Sinar Sentosa, BOS Swiss, donor perorangan, para mitra lainnya dan organisasi konservasi di seluruh dunia yang peduli atas usaha pelestarian orang utan di Indonesia, kata Jamartin Sihite.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa. N, mengatakan, sejak tahun lalu, Orang utan di Kalimantan mendapatkan status konservasi "critically endangered" atau sangat terancam punah.

"Hal ini tentu menjadi cambuk bagi kita semua untuk lebih giat lagi, tidak hanya mengkampanyekan, namun juga turun ke lapangan mendukung upaya pelestarian orangutan dan habitatnya," ujar Sunandar Trigunajasa.

Hutan Kehje Sewen merupakan hutan hujan seluas 86.450 hektare di Kalimantan Timur yang dikelola dalam skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) oleh PT RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia), sebuah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan BOS.

PT RHOI memperoleh izin pemanfaatan hutan tersebut sejak 2010, khususnya untuk pelepasliaran orang utan dari Samboja Lestari.

Di Hutan Kehje Sewen, Yayasan BOS mencatat telah terdapat dua kelahiran alami orang utan, yang merupakan indikator positif keberhasilan program reintroduksi orang utan Yayasan BOS dan membuktikan bahwa Hutan Kehje Sewen adalah habitat yang cocok untuk pelepasliaran dan pelestarian orangutan.

Direktur Konservasi RHOI Aldrianto Priadjati mengatakan, orang utan yang dilepasliarkan tersebut telah melewati proses rehabilitasi di pusat reintroduksi di Samboja Lestari.

"Kelompok pelepasliaran orangutan kali ini terdiri dari orangutan dewasa, yang telah melewati proses rehabilitasi yang cukup panjang dan sekarang sudah siap untuk dilepasliarkan. Tujuan kami melakukan pelepasliaran orangutan adalah untuk membentuk populasi yang berkelanjutan, dan sesuai saran para ahli bahwa di wilayah ini masih memiliki daya dukung untuk melepasliarkan tambahan orang utan dengan usia rata-rata 20 tahun," paparnya.

"Lokasi pelepasliaran ini sangat terpencil dan biasanya membutuhkan tiga sampai empat hari untuk mencapai lokasi dengan berjalan kaki. Untungnya kami memiliki kesempatan untuk menggunakan transportasi udara, yang memungkinkan kami untuk melakukan pelepasliaran ini dengan aman dan cepat," imbuh Aldrianto Priadjati.

Sumber: ANTARA

#Wisata Kalimantan Timur #Hewan Dilindungi #Hewan Langka
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Bagikan