Hari Ini, KPK Beberkan Peran Pihak yang Terlibat Korupsi e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 09 Maret 2017
Hari Ini, KPK Beberkan Peran Pihak yang Terlibat Korupsi e-KTP
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Sehingga kasus ini terang benderang, tapi hal itu hanya akan dilakukan KPK saat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan sejumlah nama dan peran masing-masing aktor yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi e-KTP pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).

"KPK sendiri baru besok (hari ini) menyampaikan, dakwaan tersebut akan dibacakan di pengadilan secara utuh. Kita akan sampaikan besok. Artinya, sebelum besok kita tidak bisa menyampaikan baik nama-nama atau pun pihak-pihak yang terkait dan peran masing-masing hingga sidang di pengadilan tipikor," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Ia juga menjelaskan, sekitar delapan hari yang lalu pihak KPK sudah menyampaikan ke pengadilan negeri, dakwaan dan berkas perkara secara lengkap untuk dua orang terdakwa yang diajukan, yakni Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Adapun Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

"Kami akan mulai melakukan proses pembacaan dakwaan dan pada sidang-sidang berikutnya kita akan buktikan satu per satu dari dakwaan tersebut," jelasnya.

Tak hanya nama dan peran, kata Febri, tapi juga kronologis secara utuh dari awal peristiwa tersebut.

"Kita akan urai juga adanya pertemuan-pertemuan pihak tertentu yang membahas soal proyek e-KTP. Meskipun itu belum masuk pada proses pembahasan formal," tegasnya.

"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak-pihak tertentu dan peranannya masing-masing. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," tambah Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Istana Presiden mengatakan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 akan mengungkap peran nama-nama besar.

"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," katanya. (Pon)

#Korupsi E-KTP #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Partai Politik #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan