Hakim: Barang Bukti Kopi Vietnam Sah Secara Hukum


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Dalam persidangan kasus pembunuhan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, hakim anggota Partahi Hutapea sempat menyebut barang bukti sisa es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin sah secara hukum.
"Dengan demikian, barbuk sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap Partahi di ruang sidang, Kamis, (27/10).
Partahi juga mengatakan bila penilaian penasehat hukum Jessica yang mengatakan barang bukti tidak sah karena tidak memiliki berita acara tidak ditanggapi oleh hakim dalam pertimbangan putusan.
"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapi karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ujarnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik

Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
