Haji Lulung Bersedia Jadi Whistle Blower pada Kasus UPS


Wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari PPP Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
MerahPutih Megapolitan - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan, Kamis (1/10).
Kuasa hukum Haji Lulung, Razman Arif Nasution mengatakan, belakangan ini terus mendamping kliennya Haji Lulung dalam perkara kasus UPS pengadaan alat uniteruptible power supply (UPS) APBD DKI periode 2014. Saat itu, Haji Lulung menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada bidang pendidikan.
"Saya yakin Polri akan profesional. Klien kami (Haji Lulung) mengatakan, 'saya bisa menjamin bahwa diri saya tidak terlibat terhadap perkara kasus UPS," ujar Razman Nasution kepada awak media, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/10).
Razman Nasution melanjutkan, pernyataan Haji Lulung yang meyakinkan diri tidak terlibat bukan seperti Anas Urbaningrum yang juga mengatakan hal yang sama sebelum terbukti bersalah. Anas mengatakan, "kalu saya terlibat korupsi, gantungkan saya di Monas". Haji Lulung hanya menegaskan, bahwa ia bersedia mengatakan kebenaran yang ia tahu.
"Terus beliau nanya, 'kalo jadi whistle blower gimana?' saya bilang kalau Pak Haji ikut dalam proses masalah itu, kemudian diduga ada masalah sehingga bisa jadi whistle blower atau justice collaborator. Terus saya bilang, 'kalau Polri serius dengan baik dan benar, mengusut perkara kasus UPS ini dan tidak terjadi kriminalisasi, maka akan menemukan siapa aktor di balik semua ini.' Dan aktor itu menurut perhitungan beliau (Haji Lulung) adalah orang penting di DKI," papar Razman Nasution.
Seperti diketahui whistle blower yaitu pihak yang mengatahui dan melaporkan suatu tindak pidana. Whistle blower bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan tersebut. Dalam kata lain, whistle blower yaitu pengungkap suatu kejahatan kepada pihak berwenang. Sementera itu, justice collaborator hampir sama, tapi pada justice collaborator pelapor salah satu pelaku atau bagian tindak pidana yang ia ungkapkan. Ia mengakui yang dilakukannya tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, kata Razman Nasution, Haji Lulung bekerja sama dengan cepat. Keadaan Haji Lulung saat ini kurang sehat tapi didorong untuk tetap hadir pada pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, dalam perkara kasus UPS ini Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dalam kasus UPS bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1). (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
