Habib Rizieq: Berpotensi Kabur, Ahok Harus Segera Dipenjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Februari 2017
Habib Rizieq: Berpotensi Kabur, Ahok Harus Segera Dipenjara
Sidang Ahok kedua belas. (Antara Foto/Pool/Raisan Al Farisi)

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendesak aparat hukum untuk segera menahan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu ditegaskan Habib Rizieq Shihab usai menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

"Terdakwa berpotensi melarikan diri. Oleh sebab itu Ahok harus segera dipenjara," ujar Habib Rizieq.

Ia menjelaskan, selama ini terdakwa penodaan agama tidak pernah tidak ditahan. Lain halnya dengan Ahok.

"Ini sudah sidang ke-12 tapi belum ditahan. Siapa pun dia harus segera ditahan," tandasnya.

Habib Rizieq menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU di persidangan ke-12.

Selain Habib Rizieq, JPU juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.

Berita terkini dari Sidang Ahok baca juga di: Habib Rizieq: Ahok Lakukan Penodaan Agama Secara Terencana dan Sistematis

#Habib Rizieq #Sidang Ahok #Al Maidah 51 # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan