Guru SMKN 3 Padang Sidempuan Ngadu ke DPRD Sumut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Mei 2017
Guru SMKN 3 Padang Sidempuan Ngadu ke DPRD Sumut
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Kasus meninggalnya Amelya Nasution (19), siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Padang Sidempuan karena bunuh diri diduga tidak tahan diintimidasi guru di sekolah itu terkesan lamban diproses.

Terlebih lagi dalam kasus ini, pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini belum memanggil guru yang diduga melakukan intimidasi.

Hal itu terungkap dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung antara Komisi E DPRD Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, Kepala SMKN 3 Padang Sidempuan dan perwakilan guru di sekolah tersebut.

"Kami minta tolong kepada Bapak Pimpinan untuk menolong kami mengawal kasus ini. Karena sekarang ini situasi di sekolah terpecah dua kubu. Sepertinya lambat diproses, guru yang melakukan intimidasi saja tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan meskipun sudah ada (arahan, red) dari Inspektorat," kata perwakilan guru Asrul Sani Lubis usai menceritakan kronologi peristiwa di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, Selasa (16/5).

Menanggapi pendapat tersebut, Sekretaris Komisi E Ahmadan Harahap yang memimpin RDP mempersilakan perwakilan dari Dinas Pendidikan Sumut untuk memberikan argumentasi.

"Sesuai dengan rekomendasi inspektorat Kementrian Pendidikan kita akan menindaklanjutinya. Guru yang honor itu akan kita berhentikan dan guru yang mengedarkan kunci jawaban akan kita ambil tindakan sesuai disiplin yang dilakukannya," kata Ketua Penyelenggara Ujian Nasional Sumut Yuniar yang mewakili Dinas Pendidikan dalam agenda tersebut.

Untuk kasus Amel, meskipun ia mengaminkan adanya rekomendasi dari Inspektorat Kementrian Pendidikan untuk menindaklanjuti guru yang melakukan intimidasi, Yuniar menyatakan Dinas Pendidikan masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Padang Sidempuan.

"Pembuktian intimidasi ini juga tidak dapat kita buktikan secara nyata, jadi oleh sebab itu rekomendasi dari inspektorat sedang kami bahas di Dinas Pendidikan," tuturnya.

Beberapa siswi kelas XII SMKN 3 Padang Sidempuan yang juga mendapat perlakuan tidak mengenakan dari guru berinisial KS turut menceritakan kejadian itu kepada anggota legislatif.

"Sabtu 1 April 2017 lalu, oknum guru KS menanyakan apakah iuran PU sudah lunas atau tidak. Tapi Bu KS langsung marah dengan mengeluarkan suara yang tinggi. JB saja kalian supaya tunggakan kalian ini bisa lunas," tutur siswi itu sambil menangis menirukan perkataan guru itu kepada mereka.

Para siswi yang tidak mengerti arti "JB" yang dimaksud gurunya dengan polos bertanya kembali maksud dari kependekan tersebut. Sontak guru tersebut langsung membentak, "jual badan," sambil melengos meninggalkan mereka.

"Kami berinisiatif memanggil mereka dalam agenda rapat hari ini agar ke depannya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Ini hanya secuil peristiwa, jangan-jangan ada banyak siswa yang mendapat perlakuan sama. Kebetulan karena di-blow up di media sosial makanya kami bisa mengetahui adanya kejadian ini,"ujar Ahmadan Harahap kepada wartawan.

Terkait dugaan adanya oknum yang sengaja memperlamban kasus ini, politisi dari PPP itu mengatakan bahwa Komisi E siap mengawal. "Kalau memang terbukti hal seperti itu harus kita sikat habis itu. Tidak boleh ada guru yang mengintimidasi guru, mengintimidasi siswa. Tidak Boleh. Apalagi guru mengeluarkan kata-kata menyuruh anak muridnya untuk jual diri," tegasnya.

Agenda tersebut seharusnya mewajibkan kepala SMKN 3 Padang Sidempuan dan guru yang diduga melakukan intimidasi untuk hadir. Namun sampai rapat selesai, mereka tak kunjung hadir dengan alasan tidak menerima undangan rapat. "Rapat kita skors hingga mendapat klarifikasi dari Kepala Sekolah dan guru terkait," tutup pimpinan rapat.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Tahanan Lapas Jambi Kabur

#Bunuh Diri #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan