Gabungan Kopaja dan Transjakarta Terapkan Sistem Tarif Perkilometer
Bus Transjakarta di Terminal Pinang Ranti (Foto: MerahPutih/Arie Majorca)
MerahPutih Megapolitan - Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), hari ini, Rabu (24/6), mendatangi Balaikota untuk mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama (Ahok). Pertemuan tersebut membahas revitalisasi angkutan umum Jakarta dan integrasi Kopaja dengan Transjakarta.
Direktur Utama PT TransJakarta Antonius Kosasih menyatakan akan menerapkan sistem e-catalog lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) dalam penggabungan Kopaja dengan Transjakarta. "Jadi jasa bus akan kita mintakan nanti mereka operator sesuai e-catalog LKPP," tuturnya di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/6).
Kosasih menambahkan, sistem pembayaran akan menggunakan perhitungan jarak tempuh per kilometer. "Kami dapat arahan dari Pak Gubernur, akan kami ajukan agar bisa penghitungan rupiah per kilometer," ujarnya.
Penggabungan dua armada andalan DKI Jakarta ini akan berlaku pada Agustus mendatang. Sebanyak 300 Kopaja mulai dikendalikan PT Transjakarta. (AB)
Baca Juga:
Lagi, Bus Transjakarta Tabrak Sepeda Motor
100 Hari Kerja Jokowi-JK, Sopir Angkot Minta Perbaikan Sistem Operasi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal