Formappi: Hak Angket seperti Palu Godam untuk Hentikan Kasus E-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 07 Mei 2017
Formappi: Hak Angket seperti Palu Godam untuk Hentikan Kasus E-KTP
Diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Minggu (7/5). (MP/Fadhli)

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bergulirnya hak angket terhadap KPK merupakan tekanan untuk menghentikan pemeriksaan kasus E-KTP yang melibatkan sejumlah nama anggota DPR.

Ia menyebut hak angket seperti palu godam yang dimanfaatkan DPR agar pemeriksaan nama-nama terduga berhenti di tengah jalan.

"Angket dimanfaatkan DPR sebagai palu godam untuk menghentikan pemeriksaan e-KTP," katanya kepada awak media saat gelar diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5).

Apalagi, ruh yang dibangun dari angket ini bukan lagi semangat untuk pemberantasan korupsi melainkan menutupi siapa tersangka dari kasus e-KTP.

"Sulit sekali meyakini DPR ingin menguatkan KPK, angket hanya digunakan untuk menyelidiki KPK," ujarnya.

Menurut Lucius, apa pun alasan DPR untuk mengangket KPK adalah bentuk ketidakseriusan mereka dalam memberantas korupsi. Apalagi, angket digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana atau rekaman suara tersangka Miryam.

"Sebenarnya DPR tidak serius untuk mengangket KPK, apa yang mau diangket? Hasil audit BPK? Setiap tahun di semua lembaga ada penyimpangan dana. Kenapa tidak diangket?" kata Lucius.

Baca juga berita lainya: ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

#Formappi #Hak Angket #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan