Fayakhun Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi Bakamla

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
Fayakhun Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi Bakamla
Indonesia Darurat Korupsi. (Merahputih.com)

Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan seputar kasus korupsi pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, anggota komisi I DPR tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH dalam kasus pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.

"Yang bersangkutan (Fayakhun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Selain duduk di Komisi I DPR, Fayakhun diketahui juga sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Dalam sidang untuk terdakwa Hardy Stefanus, Fayakhun disebut turut menerima aliran dana suap proyek senilai Rp400 miliar itu.

Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi Bakamla menyatakan, penerimaan dana oleh Fayakhun melalui politikus PDI Perjuangan, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi.

Selain Fayakhun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Djaja Bunyamin dari pihak swasta dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Novel Hasan (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan "Satelit Monitoring" Bakamla.

Nofel Hasan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji.

Atas perbuatannya, Novel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus korupsi: Cegah Korupsi, Politisi PAN Minta Negara Biayai Partai

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Satelit
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan