Fariz RM Tak Direhab, Keluarga Anggap Kejaksaan Arogan
Fariz RM (ketiga kiri) dan Ari Padi (kedua kiri) digiring petugas saat gelar hasil barang bukti operasi Bina Kusuma dan Cipta Kondisi 2015 Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/2). ANTARA FOTO
MerahPutih Celeb - Penahanan Fariz RM di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang terkait kasus penyalahgunaan narkotika berujung keberatan dari keluarga.
Pasalnya, pihak keluarga menginginkan Fariz direhabilitasi bukan ditahan. Kuasa hukum Fariz mengatakan pihak kejaksaan seharusnya mengikuti undang-undang yang sudah ditetapkan. (Baca: Soal Penangkapan Sang Ayah, Anak Fariz RM Angkat Bicara)
"Di sini pihak kejaksaan tidak mengikuti apa yang sudah ditetapkan undang-undang pasal 54 No. 35 tahun 2009," ucap Hendra Heriansyah, kuasa hukum Fariz RM di Kawasan Bintaro, Tanggerang, Senin (23/2).
Hendra juga menambahkan jika kejaksaan bersikap arogan dan tidak memiliki alasan yang kuat atas proses pemanggilan paksa Fariz.
"Disini juga kita melihat arogansi dari pihak kejaksaan atas pemanggilan paksa klien kami," tambahnya. (Baca:Tantri Tak Menyangka Fariz RM Ditangkap Lagi)
Untuk langkah awal, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Drs. H. Anang Iskandar, Sh, Mh.
Surat tersebut berisikan perlindungan hukum dan keberatan atas tindakan penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Fariz RM. (yni)
Bagikan
Berita Terkait
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan