Fariz RM Tak Direhab, Keluarga Anggap Kejaksaan Arogan


Fariz RM (ketiga kiri) dan Ari Padi (kedua kiri) digiring petugas saat gelar hasil barang bukti operasi Bina Kusuma dan Cipta Kondisi 2015 Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/2). ANTARA FOTO
MerahPutih Celeb - Penahanan Fariz RM di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang terkait kasus penyalahgunaan narkotika berujung keberatan dari keluarga.
Pasalnya, pihak keluarga menginginkan Fariz direhabilitasi bukan ditahan. Kuasa hukum Fariz mengatakan pihak kejaksaan seharusnya mengikuti undang-undang yang sudah ditetapkan. (Baca: Soal Penangkapan Sang Ayah, Anak Fariz RM Angkat Bicara)
"Di sini pihak kejaksaan tidak mengikuti apa yang sudah ditetapkan undang-undang pasal 54 No. 35 tahun 2009," ucap Hendra Heriansyah, kuasa hukum Fariz RM di Kawasan Bintaro, Tanggerang, Senin (23/2).
Hendra juga menambahkan jika kejaksaan bersikap arogan dan tidak memiliki alasan yang kuat atas proses pemanggilan paksa Fariz.
"Disini juga kita melihat arogansi dari pihak kejaksaan atas pemanggilan paksa klien kami," tambahnya. (Baca:Tantri Tak Menyangka Fariz RM Ditangkap Lagi)
Untuk langkah awal, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Drs. H. Anang Iskandar, Sh, Mh.
Surat tersebut berisikan perlindungan hukum dan keberatan atas tindakan penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Fariz RM. (yni)
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
