Fadli Zon Nilai Rangkap Jabatan Menteri Puan Langgar Norma
Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meninjau jembatan yang diresmikan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (28/5). (Foto: Antara/Fiqman S)
MerahPutih Nasional - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani hingga saat ini masih berstatus ganda. Ia tercatat sebagai anggota DPR sekaligus sebagai menteri dalam struktur Kabinet Kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).
Fadli menjelaskan, meski masih tercatat sebagai anggota Dewan, namun pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sudah membekukan gaji Puan. "Ada (gaji) tapi ditahan," ujarnya.
Ditambahkan politisi Gerindra ini, tindakan Puan telah melanggar norma. Sebab, kekosongan kursi Puan menyebabkan masyarakat di daerah pemilihanya tidak mempunyai keterwakilan. Oleh karena itu, apabila terdapat potensi kerugian, pimpinan DPR akan segera menyurati yang bersangkutan.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sambung Fadli, sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya. "Tjahjo sudah ada suratnya," tandas dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa menteri dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini mengacu Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara. Pasalnya tersebut menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan