Fadli Zon Nilai Rangkap Jabatan Menteri Puan Langgar Norma
Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meninjau jembatan yang diresmikan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (28/5). (Foto: Antara/Fiqman S)
MerahPutih Nasional - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani hingga saat ini masih berstatus ganda. Ia tercatat sebagai anggota DPR sekaligus sebagai menteri dalam struktur Kabinet Kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).
Fadli menjelaskan, meski masih tercatat sebagai anggota Dewan, namun pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sudah membekukan gaji Puan. "Ada (gaji) tapi ditahan," ujarnya.
Ditambahkan politisi Gerindra ini, tindakan Puan telah melanggar norma. Sebab, kekosongan kursi Puan menyebabkan masyarakat di daerah pemilihanya tidak mempunyai keterwakilan. Oleh karena itu, apabila terdapat potensi kerugian, pimpinan DPR akan segera menyurati yang bersangkutan.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sambung Fadli, sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya. "Tjahjo sudah ada suratnya," tandas dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa menteri dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini mengacu Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara. Pasalnya tersebut menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya