Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 24 Juni 2015
Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif

Petugas Kejaksaan menyita mobil listrik (Antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan akan dipanggil pihak penyidik Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (24/6). Pemenang capres Konvensi Partai Demokrat itu dikabarkan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar di 3 BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum sama sekali tidak pernah merima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Dahlan Iskan pada Rabu (24/6).

"Kami juga tidak pernah menerima pemberitahuan lisan setelah pemeriksaan kemarin bahwa Pak Dahlan akan diperiksa kembali hari ini," kicau Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) memastikan pihaknya akan kooperatif dengan Kejaksaan Agung. Namun demikian jika tidak ada jadwal pemanggilan maka pihaknya tidak ingin cari-cari masalah ke Kejaksaan Agung.

"Kami Tegaskan bahwa Dahlan Iskan akan bersikap koperatif dg Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik ini," demikian Yusril.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyita 16 mobil listrik Kementerian BUMN. Mobil tersebut disita sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi. Mobil-mobil tersebut tersebar di sejumlah universitas terkemuka di tanah air. Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada April 2013 Kementerian BUMN menunjuk tiga BUMN yaitu PT BRI Tbk, PT PGN dan PT Pertamina. Mereka bertugas mengucurkan dana senilai Rp32 miliar untuk pengadaan mobil listrik kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Pengadaan tersebut untuk mendukung kegiatan operasional Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, pada Oktober 2013.

Namun demikian mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan. Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan Iskan berstatus sebagai saksi. (bhd)

#Yusril Ihza Mahendra #Mobil Listrik #Dahlan Iskan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar mobil listrik, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam rantai pasok industri baterai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Berita Foto
Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta
Director of Marketing BMW Indonesia, Bayu Riyanto bersama Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania simbolis pengisian baterai mobil listrik dalam ajang BMW Exhibition di The Forum, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 17 September 2025
Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Bagikan