DKPP : Hanya ada 6 Perkara Tersisa Di Tahun 2014

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 29 Desember 2014
DKPP : Hanya ada 6 Perkara Tersisa Di Tahun 2014

Indopos

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Jimly Asshiddiqie  mengatakan, bahwa sebagian besar perkara tahun 2014 yang masuk ke DKPP sudah berhasil  diselesaikan.  

"Perkara yang tersisa di tahun 2014 hanya 6 perkara,” katanya usai membacakan tiga Putusan, Senin (29/12). 

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan Dari keenam perkara itu, sebanyak dua perkara baru masuk ke DKPP, satu perkara sudah diverifikasi tapi masih belum memenuhi syarat (BMS) dan satu perkara lain masih memerlukan  sidang lagi, yaitu kasus KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

“Kondisi di Paniai masih belum memungkinkan untuk sidang lanjutan, sehingga kami sengaja tunda terlebih dahulu,”sambung Jimly. 

Dia melanjutkan, dua perkara lainnya yaitu terkait KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya. Kedua perkara ini sudah selesai sidang. Pihaknya tengah membuat Putusan. 

"Putusan dua perkara ini  (KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya, red) insya Allah akan dibacakan pada minggu pertama  Januari 2015,” kata guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI). 

Dengan demikian, sambung dia, tunggakan perkara itu sebenarnya hanya 3 perkara. Dia menerangkan, selama tahun 2014 sebanyak 891 perkara pengaduan yang masuk ke DKPP. Dari jumlah pengaduan yang masuk itu, 558 perkara didismiss alias ditolak, dan sebanyak 333 masuk sidang. 

Jumlah Teradu yang disidangkan sebanyak 1161 orang. Hasil sidang, sebanyak 661 orang tidak terbukti atau direhabilitasi dan 500 terbukti melanggar. Dari 500 orang, 308 orang mendapat peringatan tertulis, 5 orang pemberhentian sementara dan 187 orang diberhentikan tetap.

“Kami bersyukur karena tidak ada tunggakan perkara yang berarti. DKPP telah berhasil memeriksa dan menyidang serta mengadili perkara-perkara yang masuk. Untuk itu, kami mengucapkan selamat mengakhiri tahun 2014 dan selamat tahun baru 2015,” demikian Jimly.(MP/BHD)

 

#Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Harga minyak goreng kemasan di tingkat nasional mengalami kenaikan. Per Selasa 14 Maret 2023 harga minyak goreng kemasan di atas Rp 20.000.
Mula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Bagikan