DKPP : Hanya ada 6 Perkara Tersisa Di Tahun 2014


Indopos
MerahPutih Nasional - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa sebagian besar perkara tahun 2014 yang masuk ke DKPP sudah berhasil diselesaikan.
"Perkara yang tersisa di tahun 2014 hanya 6 perkara,” katanya usai membacakan tiga Putusan, Senin (29/12).
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan Dari keenam perkara itu, sebanyak dua perkara baru masuk ke DKPP, satu perkara sudah diverifikasi tapi masih belum memenuhi syarat (BMS) dan satu perkara lain masih memerlukan sidang lagi, yaitu kasus KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
“Kondisi di Paniai masih belum memungkinkan untuk sidang lanjutan, sehingga kami sengaja tunda terlebih dahulu,”sambung Jimly.
Dia melanjutkan, dua perkara lainnya yaitu terkait KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya. Kedua perkara ini sudah selesai sidang. Pihaknya tengah membuat Putusan.
"Putusan dua perkara ini (KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya, red) insya Allah akan dibacakan pada minggu pertama Januari 2015,” kata guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI).
Dengan demikian, sambung dia, tunggakan perkara itu sebenarnya hanya 3 perkara. Dia menerangkan, selama tahun 2014 sebanyak 891 perkara pengaduan yang masuk ke DKPP. Dari jumlah pengaduan yang masuk itu, 558 perkara didismiss alias ditolak, dan sebanyak 333 masuk sidang.
Jumlah Teradu yang disidangkan sebanyak 1161 orang. Hasil sidang, sebanyak 661 orang tidak terbukti atau direhabilitasi dan 500 terbukti melanggar. Dari 500 orang, 308 orang mendapat peringatan tertulis, 5 orang pemberhentian sementara dan 187 orang diberhentikan tetap.
“Kami bersyukur karena tidak ada tunggakan perkara yang berarti. DKPP telah berhasil memeriksa dan menyidang serta mengadili perkara-perkara yang masuk. Untuk itu, kami mengucapkan selamat mengakhiri tahun 2014 dan selamat tahun baru 2015,” demikian Jimly.(MP/BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
