Djarot Plt Gubernur, Mendagri Sebut Agar Tak Ada Kekosongan Jabatan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 09 Mei 2017
Djarot Plt Gubernur, Mendagri Sebut Agar Tak Ada Kekosongan Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Twitter)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Selasa (9/5) sore ini mendatangi Balai Kota untuk menyerahkan surat tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam pidato singkatnya, Tjahjo mengatakan, bahwa pemberian surat tugas tersebut untuk mengantisipasi adanya kekosongan kekuasaan di DKI Jakarta.

"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di DKI. Karena tidak ada istilahnya SK Wakil Gubernur, yang ada SK Gubernur, maka nanti dilakukan Plt," ujar Tjahjo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

"Sampai ada keputusan hukum tetap, karena ada informasi akan ada upaya hukum dari gubernur atau sampai Oktober 2017 akhir masa jabatan," sambungnya.

Tjahjo menjelaskan, pemberian tugas Gubernur kepada Djarot sebagai upaya mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melarang seorang kepala daerah yang tengah menjalani hukuman pidana untuk menjabat dan melaksanakan tugas kepala daerah.

"Terkait hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, wakil gubernur akan melaksanakam wewenang gubernur dengan pedoman undang-undang yang ada," jelas Tjahjo.

Untuk diketahui pemberian tugas gubernur kepada wakil gubernur DKI Jakarta menyusul putusan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto yang akhirnya memutuskan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. (Pon)

Baca berita lainnya terkait sidang Ahok di: Novel Bamukmin Bandingkan Vonis Ahok Dengan Ahmad Musadeq

#Tjahjo Kumolo #Djarot Saiful Hidayat #Plt Gubernur DKi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan